Eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar Dituntut 12 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dituntut 12 tahun penjara. Dalam sidang yang sama, Soetikno Soedarjo selaku pemilik Mugi Rekso Abadi (MRA) Group dituntut lebih ringan dari Emirsyah, yakni 10 tahun penjara.
Persidangan pembacaan surat tuntutan atas nama Emirsyah dan Soetikno dilakukan secara virtual melalui video telekonferensi. Majelis hakim berada di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Emirsyah dan Soetikno bersama tim penasihat hukum masing-masing mengikuti persidangan dari ruangan berbeda di Gedung Merah Putih KPK.
Surat tuntutan atas Emirsyah dan Soetikno dibacakan secara bergantian oleh JPU yang dipimpin Ariawan Agustiartono dengan anggota Riniyati Karnasih dan Yoga Pratomo.
JPU menyatakan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap, disimpulkan Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) 2005-2014 dan Soetikno Soedarjo selaku pemilik Mugi Rekso Abadi (MRA) Group, PT Ardyaparamita Ayuprakarsa, dan Connaught International Pte Ltd telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan dua tindak pidana.
Emirsyah terbukti melakukan melakukan korupsi dengan delik penerimaan suap, Soetikno dalam delik pemberian suap, dan keduanya melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut JPU, perbuatan penerimaan suap Emirsyah dilakukan bersama-sama dengan Hadinoto Soedigno (tersangka) selaku Direktur Teknik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kurun 2007-2012 sekaligus Direktur Produksi PT Citilink Indonesia kurun 2012 hingga 2017 dan Captain Agus Wahyudo selaku Executive Project Manager PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Suap yang diterima Emirsyah bersama dua orang tersebut berupa uang sebesar Rp5.859.794.797, USD884.200, dan EUR1.020.975 serta SGD1.189.208.
Uang suap terbukti berasal dari Airbus SAS, Roll-Royce Plc dan Avions de Transport Régional (ATR) melalui intermediary Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo serta dari Bombadier Canada melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summerville Pasific Inc.
Sedangkan Soetikno terbukti memberikan suap Rp5.859.794.797, USD882.200, EUR1.020.975, dan SGD1.189.208 kepada Emirsyah. Jika dikonversikan maka nilai suap yang diberikan Soetikno mencapai lebih Rp46,5 miliar.
Selain uang suap, Soetikno telah memberikan suap dan Emirsyah telah menerima tiga fasilitas. Masing-masing penginapan di tiga vila yang berada di Bvlgari Resort Bali dengan total biaya Rp69.794.797, jamuan makan malam di Four Seasons Hotel, dan penyewaan jet pribadi dari Bali ke Jakarta senilai USD4.200.
JPU memastikan, uang suap yang diterima Emirsyah serta yang diberikan Soetikno untuk pengurusan realisasi sejumlah kegiatan atau pengadaan.
Masing-masing pengadaaan berupa total care program (TCP) mesin Rolls-Royce (RR) Trent 700 TCP mesin RR Trent 700 untuk enam unit pesawat Airbus A330-300 PT Garuda Indonesia yang dibeli tahun 1989 dan empat unit pesawat yang disewa dari AerCAP dan International Lease Finance Corporation (ILFC).
Berikutnya, pengadaan 10 unit pesawat Airbus A330-300/200 dengan menggunakan mesin RR Trent 700 dengan metode perawatan TCP dari Rolls-Royce Total Care Service Ltd, pengadaan 21 unit pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pengadaan pesawat Bombardier CRJ1.000, pengadaan 15 unit pesawat ATR 72-600 dan penyewaan 12 unit pesawat Bombardier CJR1.000NG, dan pengadaaan 10 unit pesawat Airbus A330-300/200. Proyek pengadaaan dan perawatan dilakukan oleh PT Garuda Indonesia.
Pidana kedua, Emirsyah bersama Soetikno melakukan TPPU dengan beberapa perbuatan yang dikualifikasikan menjadi tujuh perbuatan perbuatan TPPU.
"Menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Emirsyah Satar dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan pidana denda Rp10 miliar subsider delapan bulan kurungan. Terhadap terdakwa Soetikno Soedarjo dengan pidana penjara 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp10 miliar subsider 8 bulan kurungan," tutur JPU Ariawan Agustiartono saat membacakan amar tuntutan atas nama Emirsyah dan Soetikno.( )
Akibat perbuatan Emirsyah dan Soetikno PT Garuda Indonesia mengalami kerugian karena inefisiensi dalam pengadaan pesawat dan mesin berikut perawatannya. Kerugian itu juga muncul demikian akibat adanya kehadiran pihak intermediary dalam pengadaannya antara Garuda Indonesia dengan pihak pabrikan, maka timbul biaya tambahan yang dipergunakan untuk biaya fee kepada pejabat Garuda Indonesia dan pihak intermediary sehingga menyebabkan biaya
pengadaanya membebani pihak Garuda Indonesia.
Untuk itu, JPU Ariawan mengatakan, harus dilakukan pemulihan aset yang dilakukan dalam rangka penuntutan perkara ini sudah selayaknya diberikan kepada negara cq Garuda Indonesia sebagai korban dalam perkara ini. Karenanya JPU juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Emirsyah dan Soetikno.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Emirsyah Satar membayar uang pengganti sejumlah SGD2.117.315,27 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya di sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 5 tahun," ujarnya.
Dia melanjutkan, untuk Soetikno tuntutan pidana tambahan berupa membayar uang
pengganti sejumlah USD14.619.937,58 dan 11.553.190,65 Euro paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan inkracht. Kalau dalam jangka waktu tersebut Soetikno tidak membayar, maka hartanya disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal Terdakwa (saat itu Terpidana) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 10 tahun," ungkap JPU Ariawan.
Atas tuntutan JPU, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo serta tim penasihat hukum masing-masing menyatakan, akan menyiapkan dan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi).
Persidangan pembacaan surat tuntutan atas nama Emirsyah dan Soetikno dilakukan secara virtual melalui video telekonferensi. Majelis hakim berada di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Emirsyah dan Soetikno bersama tim penasihat hukum masing-masing mengikuti persidangan dari ruangan berbeda di Gedung Merah Putih KPK.
Surat tuntutan atas Emirsyah dan Soetikno dibacakan secara bergantian oleh JPU yang dipimpin Ariawan Agustiartono dengan anggota Riniyati Karnasih dan Yoga Pratomo.
JPU menyatakan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap, disimpulkan Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) 2005-2014 dan Soetikno Soedarjo selaku pemilik Mugi Rekso Abadi (MRA) Group, PT Ardyaparamita Ayuprakarsa, dan Connaught International Pte Ltd telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan dua tindak pidana.
Emirsyah terbukti melakukan melakukan korupsi dengan delik penerimaan suap, Soetikno dalam delik pemberian suap, dan keduanya melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut JPU, perbuatan penerimaan suap Emirsyah dilakukan bersama-sama dengan Hadinoto Soedigno (tersangka) selaku Direktur Teknik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kurun 2007-2012 sekaligus Direktur Produksi PT Citilink Indonesia kurun 2012 hingga 2017 dan Captain Agus Wahyudo selaku Executive Project Manager PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Suap yang diterima Emirsyah bersama dua orang tersebut berupa uang sebesar Rp5.859.794.797, USD884.200, dan EUR1.020.975 serta SGD1.189.208.
Uang suap terbukti berasal dari Airbus SAS, Roll-Royce Plc dan Avions de Transport Régional (ATR) melalui intermediary Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo serta dari Bombadier Canada melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summerville Pasific Inc.
Sedangkan Soetikno terbukti memberikan suap Rp5.859.794.797, USD882.200, EUR1.020.975, dan SGD1.189.208 kepada Emirsyah. Jika dikonversikan maka nilai suap yang diberikan Soetikno mencapai lebih Rp46,5 miliar.
Selain uang suap, Soetikno telah memberikan suap dan Emirsyah telah menerima tiga fasilitas. Masing-masing penginapan di tiga vila yang berada di Bvlgari Resort Bali dengan total biaya Rp69.794.797, jamuan makan malam di Four Seasons Hotel, dan penyewaan jet pribadi dari Bali ke Jakarta senilai USD4.200.
JPU memastikan, uang suap yang diterima Emirsyah serta yang diberikan Soetikno untuk pengurusan realisasi sejumlah kegiatan atau pengadaan.
Masing-masing pengadaaan berupa total care program (TCP) mesin Rolls-Royce (RR) Trent 700 TCP mesin RR Trent 700 untuk enam unit pesawat Airbus A330-300 PT Garuda Indonesia yang dibeli tahun 1989 dan empat unit pesawat yang disewa dari AerCAP dan International Lease Finance Corporation (ILFC).
Berikutnya, pengadaan 10 unit pesawat Airbus A330-300/200 dengan menggunakan mesin RR Trent 700 dengan metode perawatan TCP dari Rolls-Royce Total Care Service Ltd, pengadaan 21 unit pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pengadaan pesawat Bombardier CRJ1.000, pengadaan 15 unit pesawat ATR 72-600 dan penyewaan 12 unit pesawat Bombardier CJR1.000NG, dan pengadaaan 10 unit pesawat Airbus A330-300/200. Proyek pengadaaan dan perawatan dilakukan oleh PT Garuda Indonesia.
Pidana kedua, Emirsyah bersama Soetikno melakukan TPPU dengan beberapa perbuatan yang dikualifikasikan menjadi tujuh perbuatan perbuatan TPPU.
"Menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Emirsyah Satar dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan pidana denda Rp10 miliar subsider delapan bulan kurungan. Terhadap terdakwa Soetikno Soedarjo dengan pidana penjara 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp10 miliar subsider 8 bulan kurungan," tutur JPU Ariawan Agustiartono saat membacakan amar tuntutan atas nama Emirsyah dan Soetikno.( )
Akibat perbuatan Emirsyah dan Soetikno PT Garuda Indonesia mengalami kerugian karena inefisiensi dalam pengadaan pesawat dan mesin berikut perawatannya. Kerugian itu juga muncul demikian akibat adanya kehadiran pihak intermediary dalam pengadaannya antara Garuda Indonesia dengan pihak pabrikan, maka timbul biaya tambahan yang dipergunakan untuk biaya fee kepada pejabat Garuda Indonesia dan pihak intermediary sehingga menyebabkan biaya
pengadaanya membebani pihak Garuda Indonesia.
Untuk itu, JPU Ariawan mengatakan, harus dilakukan pemulihan aset yang dilakukan dalam rangka penuntutan perkara ini sudah selayaknya diberikan kepada negara cq Garuda Indonesia sebagai korban dalam perkara ini. Karenanya JPU juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Emirsyah dan Soetikno.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Emirsyah Satar membayar uang pengganti sejumlah SGD2.117.315,27 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya di sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 5 tahun," ujarnya.
Dia melanjutkan, untuk Soetikno tuntutan pidana tambahan berupa membayar uang
pengganti sejumlah USD14.619.937,58 dan 11.553.190,65 Euro paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan inkracht. Kalau dalam jangka waktu tersebut Soetikno tidak membayar, maka hartanya disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal Terdakwa (saat itu Terpidana) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 10 tahun," ungkap JPU Ariawan.
Atas tuntutan JPU, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo serta tim penasihat hukum masing-masing menyatakan, akan menyiapkan dan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi).
(dam)