DIM RUU TPKS Rampung, Wamenkumham Sebut Ini Terobosan
Sabtu, 12 Februari 2022 - 13:15 WIB
JAKARTA - Pemerintah telah rampung menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) terhadap naskah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Rampungnya DIM RUU TPKS karena tim pemerintah beberapa kali konsinyering dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Baca juga: Waka DPR Sebut Belum Ada Permintaan Baleg Bahas RUU TPKS di Masa Reses
"Pemerintah dan DPR punya frekuensi yang sama. Sebelum pengesahan DPR, kami (tim pemerintah) sudah enam kali melakukan konsinyering beberapa kali dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Ini kenapa kita bisa melakukan penyusunan DIM secara cepat," kata Wamenkumham Eddy Hiariej, Sabtu (12/2/2022).
"Sebenarnya pemerintah mempunyai waktu 2 bulan setelah menerima RUU TPKS dan nasakah akademik namun DIM Pemerintah sudah rampung, ini merupakan terobosan," tambahnya.
Eddy menambahkan, dalam DIM, pemerintah mengupayakan berbagai substansi penyempurnaan terhadap RUU TPKS yang telah disusun DPR. Mulai dari terobosan terkait pengaturan ketentuan pidana yang kini mencakup 7 jenis kekerasan seksual hingga hukum acara.
"Kita sudah mengkonstruksikan hukum acara yang memang kemudian lebih mudah dari segi pembuktian, dari segi proses, dan lain sebagainya. Dalam RUU TPKS ini soal hak korban seperti perlindungan dan pemulihan dipenuhi," ucap Wamenkumham.
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani mengatakan bahwa rampungnya DIM RUU TPKS merupakan hasil kerja kolektif dan kolaboratif tim pemerintah dengan DPR
"Ini hasil kerja kolektif dan kolaboratif banyak pihak. Proses ke DPR akan melibatkan semua komponen pemerintah untuk mengawal," ungkap Jaleswari.
Jaleswari mengatakan, sebelumnya tercatat bahwa proses pembahasan RUU TPKS telah bergulir sejak tahun 2016 dan telah dilakukan percepatan pada tahun 2021.
Baca juga: Waka DPR Sebut Belum Ada Permintaan Baleg Bahas RUU TPKS di Masa Reses
"Pemerintah dan DPR punya frekuensi yang sama. Sebelum pengesahan DPR, kami (tim pemerintah) sudah enam kali melakukan konsinyering beberapa kali dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Ini kenapa kita bisa melakukan penyusunan DIM secara cepat," kata Wamenkumham Eddy Hiariej, Sabtu (12/2/2022).
"Sebenarnya pemerintah mempunyai waktu 2 bulan setelah menerima RUU TPKS dan nasakah akademik namun DIM Pemerintah sudah rampung, ini merupakan terobosan," tambahnya.
Eddy menambahkan, dalam DIM, pemerintah mengupayakan berbagai substansi penyempurnaan terhadap RUU TPKS yang telah disusun DPR. Mulai dari terobosan terkait pengaturan ketentuan pidana yang kini mencakup 7 jenis kekerasan seksual hingga hukum acara.
"Kita sudah mengkonstruksikan hukum acara yang memang kemudian lebih mudah dari segi pembuktian, dari segi proses, dan lain sebagainya. Dalam RUU TPKS ini soal hak korban seperti perlindungan dan pemulihan dipenuhi," ucap Wamenkumham.
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani mengatakan bahwa rampungnya DIM RUU TPKS merupakan hasil kerja kolektif dan kolaboratif tim pemerintah dengan DPR
"Ini hasil kerja kolektif dan kolaboratif banyak pihak. Proses ke DPR akan melibatkan semua komponen pemerintah untuk mengawal," ungkap Jaleswari.
Jaleswari mengatakan, sebelumnya tercatat bahwa proses pembahasan RUU TPKS telah bergulir sejak tahun 2016 dan telah dilakukan percepatan pada tahun 2021.
Lihat Juga :
tulis komentar anda