Menkumham Diminta Buka Status Blokir PT GWP

Rabu, 02 Februari 2022 - 12:48 WIB


Merujuk Peraturan Menkumham RI No 24 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Perseroan Terbatas, ungkap Alfred, menyebutkan bahwa yang bisa memohonkan pemblokiran hanya pemegang saham atau gabungan pemegang saham selaku pemilik saham minimal 51%.

"Selain itu, pemegang saham atau gabungan pemegang saham selaku pemilik saham minimal 10% dengan melampirkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, putusan provisi, atau penetapan penyelesaian sengketa di luar pengadilan," katanya.

"Padahal tak ada pemegang saham yang mengajukan permohonan blokir atas PT GWP. Juga tak ada pemberitahuan apapun soal status blokir tersebut. Klien kami tahu pemblokiran saat meminta notaris melakukan cek profil PT GWP. Ini yang mengagetkan," katanya.

Hingga kini tidak ada satu pun putusan pengadilan baik berupa provisi maupun putusan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan PT GWP dalam status blokir. Dalam perkembangan terakhir, Pengadilan Negeri Denpasar menolak permohonan penetapan untuk keperluan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) PT GWP yang diajukan Bank CCBI sehubungan klaimnya sebagai agen jaminan dan agen fasilitas.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!