Menkumham Diminta Buka Status Blokir PT GWP

Rabu, 02 Februari 2022 - 12:48 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Loly diminta membuka status blokir badan hukum PT GWP dan memberi penjelasan alasan pemblokiran. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham ) diminta membuka status blokir badan hukum PT Geria Wijaya Prestige (GWP) dan memberi penjelasan alasan pemblokiran karena terkait dengan kepastian hukum berusaha di Indonesia.

Kuasa hukum PT GWP, Alfred Simanjuntak mengatakan, sehubungan pemblokiran badan usaha kliennya, pihaknya pada 7 Januari 2022 telah berkirim surat kepada Menkumham cq Dirjen Adminitrasi Hukum Umum (AHU). "Pada intinya, kami mendesak agar status blokir PT GWP dibuka, dan kami diberi penjelasan alasan pemblokiran selama ini," kata Alfred dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (2/2/2022).



Ia menjelaskan bahwa perubahan akta terakhir PT GWP, yang terdaftar di Kemenkumham RI sesuai Nomor: AHU-AH.01.03-0112236, tertanggal 26 Desember 2016, sebagaimana Akta No 04, tertanggal 15 Desember 2016, dibuat di hadapan notaris/pejabat pembuat akta tanah, I Gusti Ayu Nilawati, notaris di Provinsi Bali. Menurut Alfred, status blokir PT GWP sangat mengagetkan dan mengherankan, karena tidak ada satu pun pemegang saham kliennya meminta pemblokiran. Bahkan mereka juga tidak pernah mengetahui keadaan status blokir tersebut.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Banten Pindahkan Bandar Narkoba ke Lapas Nusakambangan
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!