Menkumham Diminta Buka Status Blokir PT GWP

Rabu, 02 Februari 2022 - 12:48 WIB
loading...
Menkumham Diminta Buka...
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Loly diminta membuka status blokir badan hukum PT GWP dan memberi penjelasan alasan pemblokiran. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham ) diminta membuka status blokir badan hukum PT Geria Wijaya Prestige (GWP) dan memberi penjelasan alasan pemblokiran karena terkait dengan kepastian hukum berusaha di Indonesia.

Kuasa hukum PT GWP, Alfred Simanjuntak mengatakan, sehubungan pemblokiran badan usaha kliennya, pihaknya pada 7 Januari 2022 telah berkirim surat kepada Menkumham cq Dirjen Adminitrasi Hukum Umum (AHU). "Pada intinya, kami mendesak agar status blokir PT GWP dibuka, dan kami diberi penjelasan alasan pemblokiran selama ini," kata Alfred dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Ia menjelaskan bahwa perubahan akta terakhir PT GWP, yang terdaftar di Kemenkumham RI sesuai Nomor: AHU-AH.01.03-0112236, tertanggal 26 Desember 2016, sebagaimana Akta No 04, tertanggal 15 Desember 2016, dibuat di hadapan notaris/pejabat pembuat akta tanah, I Gusti Ayu Nilawati, notaris di Provinsi Bali. Menurut Alfred, status blokir PT GWP sangat mengagetkan dan mengherankan, karena tidak ada satu pun pemegang saham kliennya meminta pemblokiran. Bahkan mereka juga tidak pernah mengetahui keadaan status blokir tersebut.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Banten Pindahkan Bandar Narkoba ke Lapas Nusakambangan

Merujuk Peraturan Menkumham RI No 24 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Perseroan Terbatas, ungkap Alfred, menyebutkan bahwa yang bisa memohonkan pemblokiran hanya pemegang saham atau gabungan pemegang saham selaku pemilik saham minimal 51%.

"Selain itu, pemegang saham atau gabungan pemegang saham selaku pemilik saham minimal 10% dengan melampirkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, putusan provisi, atau penetapan penyelesaian sengketa di luar pengadilan," katanya.

"Padahal tak ada pemegang saham yang mengajukan permohonan blokir atas PT GWP. Juga tak ada pemberitahuan apapun soal status blokir tersebut. Klien kami tahu pemblokiran saat meminta notaris melakukan cek profil PT GWP. Ini yang mengagetkan," katanya.

Hingga kini tidak ada satu pun putusan pengadilan baik berupa provisi maupun putusan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan PT GWP dalam status blokir. Dalam perkembangan terakhir, Pengadilan Negeri Denpasar menolak permohonan penetapan untuk keperluan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) PT GWP yang diajukan Bank CCBI sehubungan klaimnya sebagai agen jaminan dan agen fasilitas.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demi Kedaulatan Digital,...
Demi Kedaulatan Digital, Pakar Anggap Wikipedia Layak Diblokir Komdigi
Komdigi Ancam Blokir...
Komdigi Ancam Blokir Wikipedia, DPR: Sebaiknya Dilakukan dengan Penuh Kehati-hatian
Prematur Kebijakan dan...
Prematur Kebijakan dan Nestapa Warga dalam Rekening yang Terblokir
Terima SK Kemenkum,...
Terima SK Kemenkum, IKA PMII Langsung Tancap Gas
IKN Dihentikan Sementara,...
IKN Dihentikan Sementara, DPR: Demi Makan Bergizi Gratis dan Kesejahteraan Masyarakat
Usai Diperiksa KPK,...
Usai Diperiksa KPK, Yasonna Dicecar Penyidik terkait Kapasitasnya Sebagai Ketua DPP PDIP
AS Ancam Blokir Selat...
AS Ancam Blokir Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Diramal Tembus USD150 per Barel
Stafsus Kemenkumham:...
Stafsus Kemenkumham: Ada Antrean Panjang WNA Pingin Jadi WNI
DJKI Kemenkumham Musnahkan...
DJKI Kemenkumham Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual Senilai Rp3,07 Miliar
Rekomendasi
Putin: Serangan Rudal...
Putin: Serangan Rudal Hipersonik Oreshnik Rusia terhadap Ukraina Hanya Tes, Belum Skala Penuh
Kurs Tembus Rp18 Ribu,...
Kurs Tembus Rp18 Ribu, Gubernur BI Siapkan 2 Jurus Jaga Nilai Tukar Rupiah
Liliana Tanoesoedibjo...
Liliana Tanoesoedibjo Terima Penghargaan MURI Kartini atas Konser Tehillim - The Heart of Worship
Berita Terkini
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved