Edy Mulyadi Mangkir, Bareskrim Siapkan Panggilan Kedua
Jum'at, 28 Januari 2022 - 13:10 WIB
JAKARTA - Bareskrim Polri langsung menyiapkan panggilan kedua untuk Edy Mulyadi terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian. Edy Mulyadi seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut di Bareskrim Polri hari ini, tapi mangkir.
"Kalau sekarang beralasan untuk menunda kehadiran ya kami kirim panggilan kedua," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (28/1/2022).
Agus menekankan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyusun agenda terkait dengan proses penyidikan ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi. "Penyidik tahu apa yang harus mereka kerjakan, agenda penyidikan kan sudah mereka susun," ujarnya.
Sebelumnya, Edy Mulyadi tidak menghadiri panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, hari ini. "Kami dari tim kuasa hukum Edy Mulyadi, hari ini beliau dipanggil tepatnya jam 10.00, kebetulan pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini, ada halangan," kata kuasa hukum Edy, Herman Kadir di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/1/2022).
Menurut Herman, pihaknya melayangkan surat ketidakhadiran dari kliennya terkait dengan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian. "Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," ucap Herman.
Di sisi lain, Herman mengklaim, ketidakhadiran kliennya lantaran proses pemanggilan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Baca juga: Kasus Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Mangkir dari Panggilan Bareskrim
"Alasannya pertama prosedur pemannggilan tidak sesuai dengan KUHAP. Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," katanya.
"Kalau sekarang beralasan untuk menunda kehadiran ya kami kirim panggilan kedua," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (28/1/2022).
Agus menekankan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyusun agenda terkait dengan proses penyidikan ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi. "Penyidik tahu apa yang harus mereka kerjakan, agenda penyidikan kan sudah mereka susun," ujarnya.
Sebelumnya, Edy Mulyadi tidak menghadiri panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, hari ini. "Kami dari tim kuasa hukum Edy Mulyadi, hari ini beliau dipanggil tepatnya jam 10.00, kebetulan pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini, ada halangan," kata kuasa hukum Edy, Herman Kadir di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/1/2022).
Menurut Herman, pihaknya melayangkan surat ketidakhadiran dari kliennya terkait dengan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian. "Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," ucap Herman.
Di sisi lain, Herman mengklaim, ketidakhadiran kliennya lantaran proses pemanggilan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Baca juga: Kasus Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Mangkir dari Panggilan Bareskrim
"Alasannya pertama prosedur pemannggilan tidak sesuai dengan KUHAP. Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," katanya.
(abd)
tulis komentar anda