Kasus Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Mangkir dari Panggilan Bareskrim
Jum'at, 28 Januari 2022 - 11:59 WIB
loading...
Terlapor kasus dugaan ujaran kebencian, Edy Mulyadi tidak menghadiri panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, hari ini. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A
A
A
JAKARTA - Terlapor kasus dugaan ujaran kebencian, Edy Mulyadi tidak menghadiri panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri , hari ini. Ketidakhadiran youtuber tersebut dipastikan oleh kuasa hukumnya.
"Kami dari tim kuasa hukum Edy Mulyadi, hari ini beliau dipanggil tepatnya jam 10.00, kebetulan Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini, ada halangan," kata Kuasa Hukum Edy, Herman Kadir di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/1/2022).
Menurut Herman, pihaknya melayangkan surat ketidakhadiran dari kliennya terkait dengan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian. "Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," kata Herman.
Di sisi lain, Herman mengklaim, ketidakhadiran kliennya lantaran proses pemanggilan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Kami dari tim kuasa hukum Edy Mulyadi, hari ini beliau dipanggil tepatnya jam 10.00, kebetulan Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini, ada halangan," kata Kuasa Hukum Edy, Herman Kadir di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/1/2022).
Menurut Herman, pihaknya melayangkan surat ketidakhadiran dari kliennya terkait dengan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian. "Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," kata Herman.
Di sisi lain, Herman mengklaim, ketidakhadiran kliennya lantaran proses pemanggilan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Lihat Juga :