58 Narapidana Dikirim ke Nusakambangan, Dikurung di Lapas High Risk Karanganyar

Rabu, 26 Januari 2022 - 13:05 WIB
Sebanyak 58 narapidana kasus narkoba di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten dipindahkan ke Pulau Nusakambangan. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Sebanyak 58 narapidana kasus narkoba di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten dipindahkan ke Pulau Nusakambangan . Mereka akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) High Risk Karanganyar.

Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto berujar bahwa seluruh narapidana narkoba Banten tersebut dipindahkan ke Lapas kelas IIA Karanganyar. Dia menambahkan bahwa penempatan ini berdasarkan sistem dan mekanisme yang telah dipertimbangkan.

"58 narapidana ditempatkan di Lapas High Risk Karanganyar, hal ini didasarkan pada sistem dan mekanisme yang berlaku serta pertimbangan by data masing-masing narapidana," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (26/1/2022).



Tejo yang melakukan pemantauan langsung menuturkan 58 narapidana tersebut telah tiba pada pukul 07.30 WIB. Mereka semua dikawal ketat oleh Satuan Brimob Polda Banten.

"Dua Unit Bus dengan pengawalan ketat dari Satuan Brimob Polda Banten yang membawa 58 Narapidana asal Lapas Wilayah Banten tersebut memasuki area Lapas High Risk Karanganyar Nusakambangan pada pukul 07.30 WIB dengan aman dan tertib," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 58 Narapidana dari sejumlah Lembaga Pemasyarakatan di Banten dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (25/1/2022) malam.

Dari jumlah itu, 55 orang di antaranya merupakan narapidana kasus narkoba, sedangkan tiga orang lainnya adalah narapidana kasus pembunuhan dengan kategori high risk.

Baca juga: Lapas Narkotika Jakarta Pindahkan 2 Bandar Narkoba ke Nusakambangan
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More