KPK Selidiki Pengaturan Proyek hingga Setoran Fee untuk Bupati Langkat

Selasa, 25 Januari 2022 - 11:13 WIB
Penyidik KPK selidiki pengaturan proyek hingga setoran fee untuk Bupati Langkat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Ketiga tersangka itu yakni, Iskandar PA; Marcos Surya Abdi; dan Isfi Syahfitra.

Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). Penyidik menggali keterangan ketiganya terkait dugaan pengaturan proyek di Kabupaten Langkat hingga setoran fee untuk Bupati Terbit Rencana.



"Tersangka ISK (Iskandar PA), tersangka MSA (Marcos Surya Abdi) dan tersangka IS (Isfi Syahfitra), masing-masing diperiksa dalam statusnya sebagai saksi. Tim penyidik mengonfirmasi ketiganya, terkait dengan dugaan pengaturan berbagai proyek di Pemkab Langkat dengan adanya penyetoran sejumlah uang berupa fee untuk kemudian diserahkan pada tersangka TRP," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: Ini Penampakan Kerangkeng Manusia yang Dibangun Bupati Langkat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!