KPK Selidiki Pengaturan Proyek hingga Setoran Fee untuk Bupati Langkat
Selasa, 25 Januari 2022 - 11:13 WIB
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Ketiga tersangka itu yakni, Iskandar PA; Marcos Surya Abdi; dan Isfi Syahfitra.
Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). Penyidik menggali keterangan ketiganya terkait dugaan pengaturan proyek di Kabupaten Langkat hingga setoran fee untuk Bupati Terbit Rencana.
"Tersangka ISK (Iskandar PA), tersangka MSA (Marcos Surya Abdi) dan tersangka IS (Isfi Syahfitra), masing-masing diperiksa dalam statusnya sebagai saksi. Tim penyidik mengonfirmasi ketiganya, terkait dengan dugaan pengaturan berbagai proyek di Pemkab Langkat dengan adanya penyetoran sejumlah uang berupa fee untuk kemudian diserahkan pada tersangka TRP," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (25/1/2022).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Ke enam tersangka tersebut yakni, Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin; Kepala Desa Balai Kasih sekaligus Kakak Kandung Terbit Rencana, Iskandar PA.
Selanjutnya, tiga kontraktor yang bertugas menjadi perantara suap yaitu, Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Kemudian, kontraktor Muara Perangin Angin. Muara Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan lima tersangka lainnya, merupakan pihak penerima suap.
Dalam perkara ini, Muara diduga telah menyuap Terbit Rencana untuk mendapatkan dua proyek di Kabupaten Langkat. Muara menyuap Terbit Rencana melalui Iskandar PA; Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Adapun, fee yang telah diserahkan Muara untuk Terbit yakni sebesar Rp786 juta.
Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). Penyidik menggali keterangan ketiganya terkait dugaan pengaturan proyek di Kabupaten Langkat hingga setoran fee untuk Bupati Terbit Rencana.
"Tersangka ISK (Iskandar PA), tersangka MSA (Marcos Surya Abdi) dan tersangka IS (Isfi Syahfitra), masing-masing diperiksa dalam statusnya sebagai saksi. Tim penyidik mengonfirmasi ketiganya, terkait dengan dugaan pengaturan berbagai proyek di Pemkab Langkat dengan adanya penyetoran sejumlah uang berupa fee untuk kemudian diserahkan pada tersangka TRP," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (25/1/2022).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Ke enam tersangka tersebut yakni, Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin; Kepala Desa Balai Kasih sekaligus Kakak Kandung Terbit Rencana, Iskandar PA.
Selanjutnya, tiga kontraktor yang bertugas menjadi perantara suap yaitu, Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Kemudian, kontraktor Muara Perangin Angin. Muara Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan lima tersangka lainnya, merupakan pihak penerima suap.
Dalam perkara ini, Muara diduga telah menyuap Terbit Rencana untuk mendapatkan dua proyek di Kabupaten Langkat. Muara menyuap Terbit Rencana melalui Iskandar PA; Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Adapun, fee yang telah diserahkan Muara untuk Terbit yakni sebesar Rp786 juta.
(cip)
tulis komentar anda