Pajak Jadi Daya Ungkit Transformasi dan Mendorong Pembangunan
Senin, 24 Januari 2022 - 11:49 WIB
Pandemi mutlak memaksa sumber pendanaan utama pemerintah, yaitu pajak menjadi hal yang sangat krusial dalam usaha menjaga stabilitas negara. Karena itu, melihat pola penerimaan negara, pajak khususnya, selama 10 tahun terakhir, tuntutan perubahan dan transformasi pada perekonomian menjadi kunci untuk mendorong peningkatan penerimaan pajak.
Selama ini ada banyak aktivitas perekonomian yang “luput” dari pengenaan pajaknya, baik karena kegiatan yang tidak formal atau bahkan penggunaan teknologi yang melibatkan lintas negara, menuntut perubahan atas pengelolaan pajak, baik administrasi maupun objek pajaknya (tax base) sehingga tidak boleh ada aktivitas yang tidak terpantau oleh sistem perpajakan.
Kita paham, selama pandemi, secara terpaksa atau bahkan dipaksa, pelaku usaha mulai menggeser pengelolaan usahanya berbasis digital—dari pengiriman barang/jasa, pembayaran, bahkan investasi. Perubahan-perubahan tersebut—yang memaksa perekonomian bertransformasi—tentu perlu diikuti oleh transformasi perpajakan juga.
Seiring dengan itu, Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) diperbaiki dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan sektor perekonomian yang memang sudah berubah.
Transformasi ekonomi yang baik dapat dilakukan melalui pembenahan terhadap seluruh aspek berkaitan dengan perekonomian nasional, termasuk aspek kerangka kelembagaan (institutional framework) yang menaungi. Masih cukup banyak aturan main yang masih perlu diperbaiki, terkait dengan persaingan, masalah ketenagakerjaan, masalah pendidikan dan ketrampilan, serta pengelolaan lingkungan.
Melalui kerangka kelembagaan yang komprehensif jalannya transformasi ekonomi akan menghasilkan output perekonomian lebih besar dan beragam. Imbasnya kelak diharapkan menghasilkan penerimaan pajak yang lebih baik.
Sejatinya, transformasi ekonomi juga merupakan ekonomi solusi bagi Indonesia untuk mengejar pertumbuhan yang lebih tinggi, sebagaimana dalam rencana pemerintah untuk mengejar Indonesia Emas 2045.
Teori struktutural perekonmian menjelaskan bahwa negara-negara miskin dan berkembang akan mendapatkan lompatan kesejahteraan yang lebih baik dengan cara mentransformasikan struktur perekonomiannya. Transformasi yang dimaksud misalnya dari yang semula berbasis sektor pertanian bersifat tradisional menjadi dominan ke sektor industri manufaktur yang lebih modern dan sektor jasa-jasa.
Policy Mix (Bauran Pajak dan Subsidi)
Dalam posisi perekonomian yang sedang lesu, kurang gairah, kebijakan anggaran negaralah (APBN) yang mampu mendorong aktivitas perekonomian, terutama saat dunia usaha belum sepenuhnya pulih. Dampak atau pengaruh kebijakan anggaran, melalui stimulasi fiskal, subsidi diharapkan akan mampu mempercepat proses pemulihan ekonomi, bahkan “melompat” untuk mengejar.
Selama ini ada banyak aktivitas perekonomian yang “luput” dari pengenaan pajaknya, baik karena kegiatan yang tidak formal atau bahkan penggunaan teknologi yang melibatkan lintas negara, menuntut perubahan atas pengelolaan pajak, baik administrasi maupun objek pajaknya (tax base) sehingga tidak boleh ada aktivitas yang tidak terpantau oleh sistem perpajakan.
Kita paham, selama pandemi, secara terpaksa atau bahkan dipaksa, pelaku usaha mulai menggeser pengelolaan usahanya berbasis digital—dari pengiriman barang/jasa, pembayaran, bahkan investasi. Perubahan-perubahan tersebut—yang memaksa perekonomian bertransformasi—tentu perlu diikuti oleh transformasi perpajakan juga.
Seiring dengan itu, Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) diperbaiki dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan sektor perekonomian yang memang sudah berubah.
Transformasi ekonomi yang baik dapat dilakukan melalui pembenahan terhadap seluruh aspek berkaitan dengan perekonomian nasional, termasuk aspek kerangka kelembagaan (institutional framework) yang menaungi. Masih cukup banyak aturan main yang masih perlu diperbaiki, terkait dengan persaingan, masalah ketenagakerjaan, masalah pendidikan dan ketrampilan, serta pengelolaan lingkungan.
Melalui kerangka kelembagaan yang komprehensif jalannya transformasi ekonomi akan menghasilkan output perekonomian lebih besar dan beragam. Imbasnya kelak diharapkan menghasilkan penerimaan pajak yang lebih baik.
Sejatinya, transformasi ekonomi juga merupakan ekonomi solusi bagi Indonesia untuk mengejar pertumbuhan yang lebih tinggi, sebagaimana dalam rencana pemerintah untuk mengejar Indonesia Emas 2045.
Teori struktutural perekonmian menjelaskan bahwa negara-negara miskin dan berkembang akan mendapatkan lompatan kesejahteraan yang lebih baik dengan cara mentransformasikan struktur perekonomiannya. Transformasi yang dimaksud misalnya dari yang semula berbasis sektor pertanian bersifat tradisional menjadi dominan ke sektor industri manufaktur yang lebih modern dan sektor jasa-jasa.
Policy Mix (Bauran Pajak dan Subsidi)
Dalam posisi perekonomian yang sedang lesu, kurang gairah, kebijakan anggaran negaralah (APBN) yang mampu mendorong aktivitas perekonomian, terutama saat dunia usaha belum sepenuhnya pulih. Dampak atau pengaruh kebijakan anggaran, melalui stimulasi fiskal, subsidi diharapkan akan mampu mempercepat proses pemulihan ekonomi, bahkan “melompat” untuk mengejar.
tulis komentar anda