5 Hari Penanganan Kasus Allahmu Lemah Ferdinand Hutahaean

Selasa, 11 Januari 2022 - 12:21 WIB
Perbedaan dalam hal ini, hanyalah pada dugaan pasal yang disangkakan. Kini, Polisi hanya menjerat Ferdinand pada pasal dugaan ujaran kebencian. Tidak menyematkan, dugaan penodaan agama atau pun SARA.

Baca juga: Polri: Dokter Pastikan Ferdinand Hutahaean Sehat untuk Ditahan



Kembali ke proses pengusutan, Polri menyatakan langsung melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, di antaranya pelapor pada 5 Januari.

Selanjutnya, pada 6 Januari 2022, Bareskrim Polri resmi meningkatkan status perkara dugaan ujaran kebencian eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, ke tahap penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga dilayangkan ke Kejagung dan Ferdinand.

"Hasil gelar perkara memutuskan, menaikan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," ucap Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Januari 2022.

Selain itu, kata Ramadhan, Bareskrim Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang ahli. Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa lima saksi.

"Total 10 saksi. Lima saksi dan lima ahli, terdiri dari ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli hukum pidana, ahli agama, dan ahli ITE," ujar Ramadhan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!