5 Hari Penanganan Kasus Allahmu Lemah Ferdinand Hutahaean

Selasa, 11 Januari 2022 - 12:21 WIB
Baca juga: BREAKING NEWS, Ferdinand Hutahaean Tersangka Kasus Ujaran Kebencian



Ketika SPDP dan peningkatan penyidikan, Ferdinand masih berstatus terlapor. Penyidik Bareskrim Polri pun menjadwalkan melakukan pemanggilan pada Senin, 10 Januari 2022.

Di hari pemanggilannya, Ferdinand pun datang memenuhi pemeriksaan dari penyidik. Ia membawa riwayat kesehatannya dan pengacara saat menjalani proses hukum tersebut di Gedung Bareskrim Polri.

Setelah menjalani pemeriksaan hampir 12 jam, akhirnya pada 10 Januari 2022, Polisi resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan karena alasan subjektif dan objektif penyidik.

Lima hari pengusutan perkara yang dilakukan Polri itu pun, membuat Ferdinand saat ini berada di jeruji besi. Lalu, telah memeriksa 38 saksi terdiri dari 17 saksi dan 21 saksi ahli.

Atas perbuatannya Ferdinand dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Peraturan Hukum Pidana UU nomor 1 tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!