5 Hari Penanganan Kasus Allahmu Lemah Ferdinand Hutahaean

Selasa, 11 Januari 2022 - 12:21 WIB
Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Senin (10/1/2022) malam. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Senin (10/1/2022) malam. Setelah diperiksa lebih dari 12 jam oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim, Ferdinand langsung ditahan.

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Direktorat Siber telah mendapatkan dua alat bukti, sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Senin (10/1/2022) malam.

Jika diulas balik, perkara ini bermula ketika Ferdinand Hutahaean dalam akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022 lalu mencuit, 'Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela'.



Sontak cuitannya itu ramai dikecam oleh publik. Bahkan, di Twitter pada 5 Januari, hastag atau tagar #TangkapFerdinand menjadi trending topik di Indonesia.

Selang sehari atau 5 Januari 2022, Ferdinand langsung dilaporkan ke polisi. Ada dua pelaporan, pertama Ormas Brigade Muslim Indonesia (BMI) di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Kedua, di Bareskrim Polri oleh Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama.

Tak perlu waktu lama, pada hari yang sama, Polri memastikan mengusut adanya laporan dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) terhadap eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.

"Dan tentunya hal ini akan didalami serta ditindaklanjuti," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu, 5 Januari lalu.

Perbedaan dalam hal ini, hanyalah pada dugaan pasal yang disangkakan. Kini, Polisi hanya menjerat Ferdinand pada pasal dugaan ujaran kebencian. Tidak menyematkan, dugaan penodaan agama atau pun SARA.

Baca juga: Polri: Dokter Pastikan Ferdinand Hutahaean Sehat untuk Ditahan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!