Polri: Dokter Pastikan Ferdinand Hutahaean Sehat untuk Ditahan

Selasa, 11 Januari 2022 - 11:17 WIB
loading...
Polri: Dokter Pastikan Ferdinand Hutahaean Sehat untuk Ditahan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memastikan bahwa Pegiat Medsos Ferdinand Hutahaean dalam keadaan sehat dan layak untuk dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polri memastikan bahwa Pegiat Medsos Ferdinand Hutahaean dalam keadaan sehat dan layak untuk dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian .

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan kepastian itu setelah tim dokter melakukan pemeriksaan kesehatan Ferdinand ketika menjalani pemeriksaan hingga sebelum dilakukan penahanan. Baca juga: Polri Persilakan Ferdinand Hutahaean Ajukan Praperadilan Status Tersangkanya

"Jadi tadi saat pemeriksaan kepada FH dilakukan pemeriksaan kesehatan. Nanti juga ketika akan dimasukkan ke dalam tahanan juga akan dilakukan pemeriksaan kembali dan didampingi oleh dokter," ujar Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (11/1/2022).



Saat memenuhi panggilan Bareskrim pada Senin 10 Januari 2022, Ferdinand mengaku turut menyertakan riwayat kesehatannya. Dia menuturkan riwayat kesehatan itu nantinya ditunjukkan kepada penyidik sebagai bukti bahwasanya ia memiliki penyakit yang memengaruhi hati dan pikirannya.

Namun, Ramadhan menyatakan bahwa dokter telah memberikan kepastian, Ferdinand bisa dilakukan penahanan atas perkara yang menjeratnya. "Prinsipnya dokter mengatakan yang bersangkutan layak untuk dilakukan penahanan," jelas Ramadhan.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri total telah memeriksa saksi sebanyak 38 saksi terkait kasus ujaran kebencian yang menjerat Ferdinand Hutahaean. Jika dirincikan, saksi-saksi tersebut terdiri dari 17 saksi dan 21 saksi ahli.

Atas perbuatannya Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal itu berkaitan dengan pelanggaran tersangka yang diduga bermuatan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1026 seconds (0.1#10.140)