5 Hari Penanganan Kasus Allahmu Lemah Ferdinand Hutahaean

Selasa, 11 Januari 2022 - 12:21 WIB
loading...
5 Hari Penanganan Kasus...
Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Senin (10/1/2022) malam. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Senin (10/1/2022) malam. Setelah diperiksa lebih dari 12 jam oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim, Ferdinand langsung ditahan.

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Direktorat Siber telah mendapatkan dua alat bukti, sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Senin (10/1/2022) malam.

Jika diulas balik, perkara ini bermula ketika Ferdinand Hutahaean dalam akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022 lalu mencuit, 'Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela'.



Sontak cuitannya itu ramai dikecam oleh publik. Bahkan, di Twitter pada 5 Januari, hastag atau tagar #TangkapFerdinand menjadi trending topik di Indonesia.

Selang sehari atau 5 Januari 2022, Ferdinand langsung dilaporkan ke polisi. Ada dua pelaporan, pertama Ormas Brigade Muslim Indonesia (BMI) di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Kedua, di Bareskrim Polri oleh Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama.

Tak perlu waktu lama, pada hari yang sama, Polri memastikan mengusut adanya laporan dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) terhadap eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.

"Dan tentunya hal ini akan didalami serta ditindaklanjuti," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu, 5 Januari lalu.

Perbedaan dalam hal ini, hanyalah pada dugaan pasal yang disangkakan. Kini, Polisi hanya menjerat Ferdinand pada pasal dugaan ujaran kebencian. Tidak menyematkan, dugaan penodaan agama atau pun SARA.

Baca juga: Polri: Dokter Pastikan Ferdinand Hutahaean Sehat untuk Ditahan

Kembali ke proses pengusutan, Polri menyatakan langsung melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, di antaranya pelapor pada 5 Januari.

Selanjutnya, pada 6 Januari 2022, Bareskrim Polri resmi meningkatkan status perkara dugaan ujaran kebencian eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, ke tahap penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga dilayangkan ke Kejagung dan Ferdinand.

"Hasil gelar perkara memutuskan, menaikan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," ucap Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Januari 2022.

Selain itu, kata Ramadhan, Bareskrim Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang ahli. Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa lima saksi.

"Total 10 saksi. Lima saksi dan lima ahli, terdiri dari ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli hukum pidana, ahli agama, dan ahli ITE," ujar Ramadhan.

Baca juga: BREAKING NEWS, Ferdinand Hutahaean Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Ketika SPDP dan peningkatan penyidikan, Ferdinand masih berstatus terlapor. Penyidik Bareskrim Polri pun menjadwalkan melakukan pemanggilan pada Senin, 10 Januari 2022.

Di hari pemanggilannya, Ferdinand pun datang memenuhi pemeriksaan dari penyidik. Ia membawa riwayat kesehatannya dan pengacara saat menjalani proses hukum tersebut di Gedung Bareskrim Polri.

Setelah menjalani pemeriksaan hampir 12 jam, akhirnya pada 10 Januari 2022, Polisi resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan karena alasan subjektif dan objektif penyidik.

Lima hari pengusutan perkara yang dilakukan Polri itu pun, membuat Ferdinand saat ini berada di jeruji besi. Lalu, telah memeriksa 38 saksi terdiri dari 17 saksi dan 21 saksi ahli.

Atas perbuatannya Ferdinand dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Peraturan Hukum Pidana UU nomor 1 tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
7 Brigjen Pol Dimutasi...
7 Brigjen Pol Dimutasi oleh Kapolri pada Awal Mei Dalam Rangka Pensiun
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Profil Brigjen Pol Nasri,...
Profil Brigjen Pol Nasri, Teman Seangkatan Kapolri Diangkat Menjadi Kapolda Sulteng
Rekomendasi
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Berita Terkini
2 Mobil Porsche Disita...
2 Mobil Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tidak Ada di LHKPN, Unsur TPPU Didalami
KPK Konfirmasi Hasil...
KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan dalam Pemeriksaan Perdana Silmy Karim sebagai Tersangka
Buku Presiden Solusi...
Buku Presiden Solusi Catat 108 Kebijakan, Qodari: Prabowo Menyasar Akar Persoalan Bangsa
Profesor Ahli Gizi dan...
Profesor Ahli Gizi dan Dokter Anak Bakal Direkrut sebagai Dewan Pengarah BGN
10 Orang Termasuk Bupati...
10 Orang Termasuk Bupati Edison Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
5 Jenderal dengan Karier...
5 Jenderal dengan Karier Paling Moncer hingga Menjadi Panglima TNI
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved