Polri Persilakan Ferdinand Hutahaean Ajukan Praperadilan Status Tersangkanya
Selasa, 11 Januari 2022 - 10:44 WIB
Selain itu, penahanan juga dilakukan lantaran pasal yang disangkakan terhadap Ferdinand Hutahaean di atas jeratan penjara lima tahun. "Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun," ucap Ramadhan.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri total telah memeriksa saksi sebanyak 38 saksi terkait kasus ujaran kebencian yang menjerat Ferdinand Hutahaean. Jika dirincikan, saksi-saksi tersebut terdiri dari 17 saksi dan 21 saksi ahli. Baca juga: GP Ansor: Penetapan Tersangka Ferdinand Hutahaean Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat
Atas perbuatannya Ferdinand dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Hukum Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang Ujaran Kebencian.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri total telah memeriksa saksi sebanyak 38 saksi terkait kasus ujaran kebencian yang menjerat Ferdinand Hutahaean. Jika dirincikan, saksi-saksi tersebut terdiri dari 17 saksi dan 21 saksi ahli. Baca juga: GP Ansor: Penetapan Tersangka Ferdinand Hutahaean Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat
Atas perbuatannya Ferdinand dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Hukum Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang Ujaran Kebencian.
(kri)
Lihat Juga :