Polri Persilakan Ferdinand Hutahaean Ajukan Praperadilan Status Tersangkanya

Selasa, 11 Januari 2022 - 10:44 WIB
loading...
Polri Persilakan Ferdinand...
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mempersilakan Pegiat Medsos Ferdinand Hutahaean mengajukan gugatan Praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Polri mempersilakan Pegiat Medsos Ferdinand Hutahaean mengajukan gugatan Praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

"Hak dari tersangka dan kuasa hukumnya, silakan. Memang itu jalur yang ditempuh," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (11/1/2022). Baca juga: GP Ansor Minta Polisi Beri Kesempatan Ferdinand Hutahaean Dapat Bimbingan Islam

Ramadhan menjelaskan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean dalam perkara tersebut. Polisi memiliki alasan subjektif dan objektif menahan Ferdinand.



"Alasan penahanan yang dilakukan penyidik, alasan yang pertama alasan subjektif, dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi perbuatan lagi, dan dikhawatirkan menghilangan barang bukti," jelas Ramadhan.

Selain itu, penahanan juga dilakukan lantaran pasal yang disangkakan terhadap Ferdinand Hutahaean di atas jeratan penjara lima tahun. "Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun," ucap Ramadhan.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri total telah memeriksa saksi sebanyak 38 saksi terkait kasus ujaran kebencian yang menjerat Ferdinand Hutahaean. Jika dirincikan, saksi-saksi tersebut terdiri dari 17 saksi dan 21 saksi ahli. Baca juga: GP Ansor: Penetapan Tersangka Ferdinand Hutahaean Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat

Atas perbuatannya Ferdinand dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Hukum Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang Ujaran Kebencian.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
17 Pati dan Pamen Dimutasi...
17 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Bareskrim, Ada Irjen Pol hingga Kombes
Ferdinand Hutahaean:...
Ferdinand Hutahaean: Jokowi Khianati Prabowo Demi Ambisi Politik Keluarga di 2029
Dilaporkan ke Bareskrim...
Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Ujaran Kebencian, Respons Abu Janda Mengejutkan
Andre Rosiade Laporkan...
Andre Rosiade Laporkan Abu Janda ke Bareskrim soal Dugaan Ujaran Kebencian
Profil Kombes Pol M...
Profil Kombes Pol M Arsal, Perwira Bareskrim yang Masuk Tiga Besar Hoegeng Awards
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Polisi Masih Dalami...
Polisi Masih Dalami Penyebab Ledakan di Pabrik Kimia Banten
Polri Pastikan Listrik...
Polri Pastikan Listrik di Sumatera Sudah Pulih 100% usai Blackout
Rekomendasi
9 Negara yang Memiliki...
9 Negara yang Memiliki Anggaran Terbesar Mengembangkan Bom Nuklir
Wasit Resmi Piala Dunia...
Wasit Resmi Piala Dunia 2026 Ditolak Masuk AS, FIFA Diminta Bayar Kompensasi Rp1,6 Miliar
Wasit Resmi Piala Dunia...
Wasit Resmi Piala Dunia 2026 Ditolak Masuk AS, Komentator Bola Simon Jordan Malah Bikin Geram
Berita Terkini
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Infografis
Profil Komjen Pol Chryshnanda...
Profil Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved