Polri Persilakan Ferdinand Hutahaean Ajukan Praperadilan Status Tersangkanya

Selasa, 11 Januari 2022 - 10:44 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mempersilakan Pegiat Medsos Ferdinand Hutahaean mengajukan gugatan Praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Foto/Antara
JAKARTA - Polri mempersilakan Pegiat Medsos Ferdinand Hutahaean mengajukan gugatan Praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

"Hak dari tersangka dan kuasa hukumnya, silakan. Memang itu jalur yang ditempuh," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (11/1/2022). Baca juga: GP Ansor Minta Polisi Beri Kesempatan Ferdinand Hutahaean Dapat Bimbingan Islam



Ramadhan menjelaskan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean dalam perkara tersebut. Polisi memiliki alasan subjektif dan objektif menahan Ferdinand.

"Alasan penahanan yang dilakukan penyidik, alasan yang pertama alasan subjektif, dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi perbuatan lagi, dan dikhawatirkan menghilangan barang bukti," jelas Ramadhan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!