Komnas Haji dan Umrah Ingatkan Bom Waktu Pengelolaan Dana Haji
Rabu, 10 Juni 2020 - 15:50 WIB
"Sampai sekarang mekanisme, syarat, aturan akad serta pembagian keuntungan sistem wakalah dana haji belum diatur secara teknis, padahal menurut Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi tanggung jawab BPKH. Jangan sampai BPKH lalai dengan tugasnya," ujar dia
(dam)
Lihat Juga :
tulis komentar anda