Komnas Haji dan Umrah Ingatkan Bom Waktu Pengelolaan Dana Haji

Rabu, 10 Juni 2020 - 15:50 WIB
"Sampai sekarang mekanisme, syarat, aturan akad serta pembagian keuntungan sistem wakalah dana haji belum diatur secara teknis, padahal menurut Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi tanggung jawab BPKH. Jangan sampai BPKH lalai dengan tugasnya," ujar dia
(dam)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More