Amanat Pancasila dan UUD 1945, Pemerintah Wajib Jamin Ketersediaan Vaksin Halal

Sabtu, 08 Januari 2022 - 17:06 WIB
Pemerintah diminta menjamin ketersediaan vaksin Covid-19 berlabel halal untuk masyarakat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah diminta merespons positif permintaan dari masyarakat yang mayoritasnya adalah umat Islam untuk menggunakan vaksin Covid-19 berlabel halal. Hal itu, sesuai dengan amanat Pancasila dan konstitusi UUD 1945.

Saat ini, sudah ada beberapa vaksin Covid-19 yang mendapat fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dorongan untuk menggunakan vaksin halal pun sudah banyak diusulkan oleh berbagai kalangan ormas Islam, di antaranya dua ormas Islam terbesar di Indonesia yakni PBNU dan Muhammadiyah.



Baca juga: Vaksin Halal Dinilai Perlu Jadi Perhatian Pemerintah

"Vaksin halal tetap harus menjadi prioritas, karena rakyat kita mayoritas muslim. Pemerintah mesti harus sungguh-sungguh menyiapkan vaksin halal," tegas Direktur Eksekutif Voxpol Center Reseach & Consulting Pangi Syarwi Chaniago, Sabtu (8/1/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!