BPJPH: Sertifikasi Halal Vaksin Sinovac Wujud Kepatuhan terhadap UU

Rabu, 13 Januari 2021 - 13:27 WIB
loading...
BPJPH: Sertifikasi Halal Vaksin Sinovac Wujud Kepatuhan terhadap UU
Kemenag melalui BPJPH secara resmi telah menyerahkan sertifikasi halal vaksin COVID-19 produksi Sinovac Life Science co LTD China dan PT Bio Farma Persero. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH ) secara resmi telah menyerahkan sertifikasi halal vaksin COVID-19 produksi Sinovac Life Science co LTD China dan PT Bio Farma Persero.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso mengatakan Sertifikat Halal Vaksin Sinovac untuk COVID-19 dikeluarkan 12 Januari 2020 dengan nomor ID00410000019421020. Sertifikat halal itu mencakup tiga nama produk vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), yaitu CoronaVac, Vaksin COVID-19, dan Cov2Bio. (Baca juga: Aman dan Halal, IDI Himbau Masyarakat dan Nakes Tak Anti Vaksin)

Sukoso mengatakan penerbitan sertifikat halal vaksin Sinovac tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan tata cara pelaksanaan sertifikasi halal sebagaimana diatur oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

“Terbitnya sertifikat halal bagi vaksin Sinovac ini sekaligus merupakan wujud kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ungkap Sukoso dalam Penyerahan Sertifikat Halal Vaksin COVID-19 secara virtual, Rabu (13/1/2021).

Proses sertifikasi, lanjut Sukoso, diawali dengan pengajuan permohonan sertifikasi halal yang diajukan oleh PT Bio Farma (Persero) dan diterima oleh BPJPH pada 14 oktober 2020.

Kemudian, bulan Oktober 2020 hingga Januari 2021, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, yang bertindak selaku Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), melaksanakan pemeriksaan dan/atau pengujian produk vaksin Sinovac. (Baca juga:Dirut Bio Farma Sebut Sertifikasi Halal Vaksin Covid Sangat Penting agar Tak Senasib Vaksin Campak)

Hasil audit tersebut, kata Sukoso, kemudian dilaporkan dan menjadi bahan pertimbangan dalam Sidang Fatwa MUI untuk menetapkan kehalalan produk. “Senin, 11 Januari 2021, MUI kemudian menerbitkan fatwa ketetapan kehalalan vaksin Sinovac tersebut dengan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021,” katanya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1742 seconds (0.1#10.140)