Temui Mahfud MD, Koordinator MAKI Laporkan Kasus Dugaan Pungli hingga RUU KUHP

Jum'at, 07 Januari 2022 - 14:46 WIB
Kemudian, Boyamin juga melaporkan kepada Mahfud MD terkait dugaan pungli pemerasan oknum pejabat di Kemenkumham. Dia mengatakan oknum yang dimaksud ialah pejabat yang bertugas di rumah tahanan maupun lembaga permasyarakat (lapas).

"Itu juga saya laporkan ke Pak Mahfud. Dan juga terkait dugaan pungli usaha tambang di Kalimantan Selatan, terkait dengan pungli sebenarnya," ucapnya.

Selain kasus dugaan pungli, Boyamin juga melapor ke Mahfud MD terkait rancangan undang-undang (RUU) KUHP yang saat ini masih digodog oleh DPR RI, termasuk review bagaimana ada tiga isu yang sebanarnya untuk masuk dalam materi KUHP terkait dengan praperadilan yang membela masyarakat secara keseluruhan, dalam bentuk hakim pengawas. Baca juga: Digeser dari Pangdam Jaya, Mayjen Mulyo Aji Masuk Ring 1 Mahfud MD

"Penyidikan sendiri maksimal dua tahun, karena selama ini tidak ada jangka waktu penyidikan itu kapan berakhir dinyatakan selesai sehingga perkara mangkrak. Kalau KPK aja dibatasi maksimal dua tahun, maka perkara-perkara yang tidak lebih sulit dibatasi juga penyidikannya dua tahun," kata Boyamin.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!