Temui Mahfud MD, Koordinator MAKI Laporkan Kasus Dugaan Pungli hingga RUU KUHP
Jum'at, 07 Januari 2022 - 14:46 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menemui Menko Polhukam Mahfud MD di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (6/1/2022). Foto/MPI
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (6/1/2022).
Kedatangan Boyamin menemui Mahfud MD untuk melaporkan sejumlah kelanjutan kasus hukum. Salah satunya kasus pungutan liar (pungli) oknum petugas dengan selebgram Rachel Vennya. Baca juga: Sebut Allah Tidak Lemah, Mahfud MD Kutip Pernyataan Gus Dur
Boyamin menjelaskan bahwa kasus pungli karantina Rachel Vennya di Bareskrim Polri sudah masuk ke tahap penyelidikan, termasuk memanggil beberapa saksi. "Selanjutnya terkait dugaan pungli di kasus karantina itu karena yang diduga itu oknum TNI AU, selanjutnya akan diserahkan ke POMAU supaya diproses lebih lanjut," ujarnya kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).
"Berikutnya ada juga saya laporkan dugaan pungli di bandara terkait usaha jasa kurir oknum yang meminta sejumlah uang. Dan itu terkat dengan oknum yang bertugas terkait dengan pemasukan negara artinya oknum Beacukai terhadap perusahaan jasa kurir di Jakarta," tegasnya.
Kedatangan Boyamin menemui Mahfud MD untuk melaporkan sejumlah kelanjutan kasus hukum. Salah satunya kasus pungutan liar (pungli) oknum petugas dengan selebgram Rachel Vennya. Baca juga: Sebut Allah Tidak Lemah, Mahfud MD Kutip Pernyataan Gus Dur
Boyamin menjelaskan bahwa kasus pungli karantina Rachel Vennya di Bareskrim Polri sudah masuk ke tahap penyelidikan, termasuk memanggil beberapa saksi. "Selanjutnya terkait dugaan pungli di kasus karantina itu karena yang diduga itu oknum TNI AU, selanjutnya akan diserahkan ke POMAU supaya diproses lebih lanjut," ujarnya kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).
"Berikutnya ada juga saya laporkan dugaan pungli di bandara terkait usaha jasa kurir oknum yang meminta sejumlah uang. Dan itu terkat dengan oknum yang bertugas terkait dengan pemasukan negara artinya oknum Beacukai terhadap perusahaan jasa kurir di Jakarta," tegasnya.
Lihat Juga :