Temui Mahfud MD, Koordinator MAKI Laporkan Kasus Dugaan Pungli hingga RUU KUHP

Jum'at, 07 Januari 2022 - 14:46 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menemui Menko Polhukam Mahfud MD di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (6/1/2022). Foto/MPI
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (6/1/2022).

Kedatangan Boyamin menemui Mahfud MD untuk melaporkan sejumlah kelanjutan kasus hukum. Salah satunya kasus pungutan liar (pungli) oknum petugas dengan selebgram Rachel Vennya.

Boyamin menjelaskan bahwa kasus pungli karantina Rachel Vennya di Bareskrim Polri sudah masuk ke tahap penyelidikan, termasuk memanggil beberapa saksi. "Selanjutnya terkait dugaan pungli di kasus karantina itu karena yang diduga itu oknum TNI AU, selanjutnya akan diserahkan ke POMAU supaya diproses lebih lanjut," ujarnya kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).



"Berikutnya ada juga saya laporkan dugaan pungli di bandara terkait usaha jasa kurir oknum yang meminta sejumlah uang. Dan itu terkat dengan oknum yang bertugas terkait dengan pemasukan negara artinya oknum Beacukai terhadap perusahaan jasa kurir di Jakarta," tegasnya.

Kemudian, Boyamin juga melaporkan kepada Mahfud MD terkait dugaan pungli pemerasan oknum pejabat di Kemenkumham. Dia mengatakan oknum yang dimaksud ialah pejabat yang bertugas di rumah tahanan maupun lembaga permasyarakat (lapas).

"Itu juga saya laporkan ke Pak Mahfud. Dan juga terkait dugaan pungli usaha tambang di Kalimantan Selatan, terkait dengan pungli sebenarnya," ucapnya.

Selain kasus dugaan pungli, Boyamin juga melapor ke Mahfud MD terkait rancangan undang-undang (RUU) KUHP yang saat ini masih digodog oleh DPR RI, termasuk review bagaimana ada tiga isu yang sebanarnya untuk masuk dalam materi KUHP terkait dengan praperadilan yang membela masyarakat secara keseluruhan, dalam bentuk hakim pengawas.

"Penyidikan sendiri maksimal dua tahun, karena selama ini tidak ada jangka waktu penyidikan itu kapan berakhir dinyatakan selesai sehingga perkara mangkrak. Kalau KPK aja dibatasi maksimal dua tahun, maka perkara-perkara yang tidak lebih sulit dibatasi juga penyidikannya dua tahun," kata Boyamin.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More