Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Kamis, 06 Januari 2022 - 20:23 WIB
Perihal pengujian undang-undang (judicial review) MK menjadi isu utamanya karena sejatinya MK hadir awalnya untuk menguji konstitusionalitas produk legislatif. Akan tetapi, putusan-putusan MK justru menjadi perdebatan akademik dengan melahirkan konsep konstitusional bersyarat dan inkonstitusional bersyarat. Sehingga, ketentuan UU yang bertentangan dengan UUD NRI 1945 akan tetapi tetap berlaku jikalau memenuhi syarat atau dimaknai seperti amar putusan MK. Seakan-akan MK bergeser dari negatif legislator menjadi positif legislator. Hal ini bisa dilihat dalam putusan tentang penambahan objek praperadilan dalam putusan Nomor 21/PUU-XIV/2014.
Terlepas dari itu MK juga mempertahankan beberapa konsep terkait dengan presidential threshold yang merupakan open legal policy (kebijakan umum terbuka). Konsep kebijakan umum terbuka ini belum jelas adanya dalam tataran regulasi.
Isu utama dalam MK saat ini adalah harus adanya penambahan kewenangan pengaduan konstitusional (constitutional complaint) untuk melindungi hak konstitusional setiap manusia di Indonesia. Kewenangan ini menjadi pintu masuk untuk melengkapi fungsi dan tujuan dari Mahkamah Konstitusi itu sendiri sebagai penjaga dan pelindung hak asasi manusia.
Pola pikir hakim yang terkesan kaku atau sering dikenal dengan judicial restrain yang membatasi dirinya dengan aturan yang kaku, sehingga pengembangan judicial activism sangat diperlukan juga. Memang hal ini telah berkembang di MK saat ini, beberapa putusan MK telah mencerminkan judicial activism.
Memang, berbicara tentang konsep penemuan hukum ini sudah pernah dipraktikkan oleh Mahkamah Konstitusi hingga saat ini. Kelemahan MK hingga saat ini, daya eksekutorial dari setiap putusan MK, sehingga adanya beberapa peristiwa legislatif tidak mengindahkan putusan MK itu sendiri, sehingga menjadi pekerjaan rumah bersama bagaimana kita dapat menata politik hukum kita dalam membangun bangsa dengan konsep modern. Bukan lagi tentang trias politica (legislatif, eksekutif, dan yudikatif), akan tetapi konsep trias politica modern yaitu negara, pasar, dan masyarakat yang mendorong kemajuan bersama. MK sebagai penjaga konstitusi, sebagai landasan konstitusional bernegara, dan menjalankan pemerintah terlebih terkait dengan dunia ekonomi dan kesejahteraan sosial serta HAM yang menjadi isu utama saat ini.
Semakin banyak UU yang dibatalkan oleh MK, menjadi pertanda bahwa proses legislasi yang dilakukan DPR maupun Presiden tidak menjalankan ruh atau kemauan daripada konstitusi sebagai pijakan utama dalam bernegara, karena konstitusi kita ini memiliki makna selalu hidup dan berkembang dalam mengikuti arus peradaban.
Terlepas dari itu MK juga mempertahankan beberapa konsep terkait dengan presidential threshold yang merupakan open legal policy (kebijakan umum terbuka). Konsep kebijakan umum terbuka ini belum jelas adanya dalam tataran regulasi.
Isu utama dalam MK saat ini adalah harus adanya penambahan kewenangan pengaduan konstitusional (constitutional complaint) untuk melindungi hak konstitusional setiap manusia di Indonesia. Kewenangan ini menjadi pintu masuk untuk melengkapi fungsi dan tujuan dari Mahkamah Konstitusi itu sendiri sebagai penjaga dan pelindung hak asasi manusia.
Pola pikir hakim yang terkesan kaku atau sering dikenal dengan judicial restrain yang membatasi dirinya dengan aturan yang kaku, sehingga pengembangan judicial activism sangat diperlukan juga. Memang hal ini telah berkembang di MK saat ini, beberapa putusan MK telah mencerminkan judicial activism.
Memang, berbicara tentang konsep penemuan hukum ini sudah pernah dipraktikkan oleh Mahkamah Konstitusi hingga saat ini. Kelemahan MK hingga saat ini, daya eksekutorial dari setiap putusan MK, sehingga adanya beberapa peristiwa legislatif tidak mengindahkan putusan MK itu sendiri, sehingga menjadi pekerjaan rumah bersama bagaimana kita dapat menata politik hukum kita dalam membangun bangsa dengan konsep modern. Bukan lagi tentang trias politica (legislatif, eksekutif, dan yudikatif), akan tetapi konsep trias politica modern yaitu negara, pasar, dan masyarakat yang mendorong kemajuan bersama. MK sebagai penjaga konstitusi, sebagai landasan konstitusional bernegara, dan menjalankan pemerintah terlebih terkait dengan dunia ekonomi dan kesejahteraan sosial serta HAM yang menjadi isu utama saat ini.
Semakin banyak UU yang dibatalkan oleh MK, menjadi pertanda bahwa proses legislasi yang dilakukan DPR maupun Presiden tidak menjalankan ruh atau kemauan daripada konstitusi sebagai pijakan utama dalam bernegara, karena konstitusi kita ini memiliki makna selalu hidup dan berkembang dalam mengikuti arus peradaban.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda