Percepat Pembahasan RUU Kekerasan Seksual, Pemerintah Bentuk Gugus Tugas

Kamis, 06 Januari 2022 - 15:02 WIB
Wamenkumham, Edward (Eddy) Omar Sharif Hiariej. Foto/MPI
JAKARTA - Pemerintah membentuk gugus tugas untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Gugus tugas tersebut beranggotakan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Agama (Kemenag), Kejaksaan, dan Kepolisian.

Baca juga: Sepanjang 2021, Korban Kekerasan Seksual Terhadap Anak Capai 302 Kasus



"Pemerintah mendorong untuk dilakukan percepatan pembahasan RUU dimaksud dengan membentuk gugus tugas yang beranggotakan Kemenkumham, KSP, Kemenag PP, Kejaksaan dan Kepolisian," kata Kepala Bagian (Kabag) Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman melalui pesan singkatnya, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Jokowi Minta RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Segera Disahkan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!