Jokowi Minta RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Segera Disahkan
Selasa, 04 Januari 2022 - 16:17 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan. Kepala Negara telah memerintahkan menteri terkait untuk berkoordinasi dengan DPR.
"Saya berhsrap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual segera disahkan sehingga memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," ujar Jokowi saat jumpa pers secara virtual, Selasa (4/1/2022)
Jokowi mengaku mencermati dengan seksama dinamika yang berkembang terkait RUU TPKS di mana proses pembentukannya dimulai pada 2016 dan hingga kini masih berlangsung di Senayan. "Karena itu saya memerintahkan Menkumham sert Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU TPKS agar ada langkah-langkah percepatan," jelasnya.
Sebagai informasi, rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan (RUU TPKS) menjadi usul inisiatif DPR RI. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pleno Baleg setelah mendengarkan pendapat sembilan fraksi. Dari sembilan fraksi yang telah menyampaikan pendapatnya, ada tujuh fraksi yang menyatakan setuju, satu fraksi meminta menunda, dan satu fraksi menolak.
"Saya berhsrap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual segera disahkan sehingga memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," ujar Jokowi saat jumpa pers secara virtual, Selasa (4/1/2022)
Baca Juga
Jokowi mengaku mencermati dengan seksama dinamika yang berkembang terkait RUU TPKS di mana proses pembentukannya dimulai pada 2016 dan hingga kini masih berlangsung di Senayan. "Karena itu saya memerintahkan Menkumham sert Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU TPKS agar ada langkah-langkah percepatan," jelasnya.
Sebagai informasi, rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan (RUU TPKS) menjadi usul inisiatif DPR RI. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pleno Baleg setelah mendengarkan pendapat sembilan fraksi. Dari sembilan fraksi yang telah menyampaikan pendapatnya, ada tujuh fraksi yang menyatakan setuju, satu fraksi meminta menunda, dan satu fraksi menolak.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda