Peringati Hari Ibu, Partai Perindo: Solusi Perlindungan Perempuan, Sahkan RUU TPKS Segera!

Rabu, 22 Desember 2021 - 19:53 WIB
loading...
Peringati Hari Ibu,...
Partai Perindo mendesak agar DPR segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Tertundanya proses legislasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS oleh DPR menjadi topik pembicaraan hangat dalam webinar Partai Persatuan Indonesia ( Partai Perindo ) dalam rangka Hari Ibu. Diyakini sebagai perlindungan terhadap perempuan dan anak, Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai Perindo Ratih Gunaevy mendesak DPR tidak lagi menunda pengesahan RUU TPKS menjadi UU.

Partai Perindo meyakini UU itu sudah dinantikan masyarakat Indonesia, terlebih bagi korban tindak kekerasan, keluarga, dan pendamping korban. UUtersebut dinilai penting bagi perlindungan, penanganan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual, termasuk sebagai payung hukum agar kasus-kasus serupa tidak lagi terjadi di tengah kondisi darurat kekerasan seksual di Indonesia.

"Mudah-mudahan tahun depan sudah ada keputusan RUU TPKS, sehingga hukuman bagi pelaku bisa diputuskan dan dilaksanakan demi rasa aman bagi kaum perempuan dan anak," kata Ratih saat menjadi Pembicara dalam Webinar yang digelar Partai Perindo bertajuk Darurat Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anakpada Hari Ibu, Rabu (22/12/2021).



Pada webinar Partai Perindo tersebut, Koordinator Bidang Advokasi PP Fatayat NU Wahidah Syuaib memaparkan setidaknya ada 4 alasan mengapa RUU TPKS mendesak untuk dibahas dan perlu segera dijadikan Undang-Undang.

Pertama, kasus kekerasan seksual di Indonesia terus meningkat berkali-kali lipat. Kondisi ini menjadi ancaman nyata bagi manusia serta kemanusiaan dan bisa menimpa siapa saja.

Kedua, kekerasan seksual mengoyak manusia dan kemanusiaan. Selain itu, menimbulkan dampak fisik, psikis kesehatan, sosial, pendidikan, ekonomi dan politik bagi korban seketika dan berkelanjutan.

"Ada beberapa korban kekerasan seksual yang pasti merasakan seketika dan berkelanjutan. Ada korban perkosaaan yang sudah lebih dari 20 tahun mengalami peristiwa itu dan betul-betul menjadi momok sepanjang hidupnya, trauma," ungkapnya.

Ketiga, keterbatasan payung hukum dalam mengidentifikasi dan mendefinisikan jenis-jenis kekerasan seksual yang belum mencakup seluruhnya, sehingga menghambat hukuman berat kepada predator seks maupun perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

"Hukum yang ada belum berperspektif baik, belum memadai untuk memberikan perlindungan yang komprehensif dari tindak kekerasan seksual," ujarnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPP Serahkan SK ke Plt...
DPP Serahkan SK ke Plt DPD Perindo Bogor Irfan Niti Sasmita
Irfan Niti Sasmita Jadi...
Irfan Niti Sasmita Jadi Plt Ketua DPD Perindo Bogor, Ferry Kurnia: Pererat Koordinasi dengan Pemda dan Masyarakat
Plt Sekjen Perindo AYP:...
Plt Sekjen Perindo AYP: Kontestasi Politik 2024 Pembelajaran untuk Instrospeksi
HT Tegaskan Masih Eksis...
HT Tegaskan Masih Eksis di Perindo: Struktur Organisasi Harus Solid Songsong 2029
Hadiri Buka Puasa Bersama...
Hadiri Buka Puasa Bersama Pengurus DPP, HT Tekankan Introspeksi Keberadaan Perindo
Timnas Indonesia Takluk...
Timnas Indonesia Takluk oleh Australia, Sekjen Perindo: Jangan Patah Semangat Garuda!
Partai Perindo Kutuk...
Partai Perindo Kutuk Aksi Bejat Mantan Kapolres Ngada, Firda Riwu Kore: Tuntut Hukuman Maksimal
Partai Perindo Apresiasi...
Partai Perindo Apresiasi Percepatan Pengangkatan CASN 2024, Angin Segar Pacu Layanan Publik Terjaga Optimal
Terbongkar! Eks Kapolres...
Terbongkar! Eks Kapolres Ngada Sudah Lama Berbuat Asusila di Sejumlah Hotel
Rekomendasi
Pejabat Pemerintah Jadi...
Pejabat Pemerintah Jadi Komisaris Bank BUMN, Erick Thohir Kasih Penjelasan Begini
Wulan Guritno Niat Nikah...
Wulan Guritno Niat Nikah Lagi dan Ingin Punya Anak, Sama Ariel NOAH?
H-3 Lebaran, Korlantas...
H-3 Lebaran, Korlantas Polri Terapkan One Way Nasional Mulai Pagi Ini
Berita Terkini
Prabowo Panggil Gubernur...
Prabowo Panggil Gubernur Lemhannas ke Istana, Ada Apa?
2 jam yang lalu
Kisah Ridwan Kamil Merancang...
Kisah Ridwan Kamil Merancang Masjid Raya Al-Jabbar hingga Klaim Bantuan ke NU Rp1 Triliun
2 jam yang lalu
Deretan Dirlantas Polda...
Deretan Dirlantas Polda yang Dimutasi Kapolri Jelang Idulfitri 2025, Berikut Ini Penggantinya
3 jam yang lalu
Nasib Pengawas Sekolah...
Nasib Pengawas Sekolah di Ujung Tanduk?
4 jam yang lalu
Revisi KUHAP, Kejagung...
Revisi KUHAP, Kejagung Harus Tetap Bernyali Sikat Koruptor
4 jam yang lalu
Selain Dikirimi Paket...
Selain Dikirimi Paket Kepala Babi, Akun Instagram Tempo Diteror hingga WA Cica Diretas, Pelakunya Ternyata...
4 jam yang lalu
Infografis
PDIP Pecat Jokowi, Gibran,...
PDIP Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution dari Partai
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved