Peringati Hari Ibu, Partai Perindo: Solusi Perlindungan Perempuan, Sahkan RUU TPKS Segera!
loading...

Partai Perindo mendesak agar DPR segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Tertundanya proses legislasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS oleh DPR menjadi topik pembicaraan hangat dalam webinar Partai Persatuan Indonesia ( Partai Perindo ) dalam rangka Hari Ibu. Diyakini sebagai perlindungan terhadap perempuan dan anak, Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai Perindo Ratih Gunaevy mendesak DPR tidak lagi menunda pengesahan RUU TPKS menjadi UU.
Partai Perindo meyakini UU itu sudah dinantikan masyarakat Indonesia, terlebih bagi korban tindak kekerasan, keluarga, dan pendamping korban. UUtersebut dinilai penting bagi perlindungan, penanganan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual, termasuk sebagai payung hukum agar kasus-kasus serupa tidak lagi terjadi di tengah kondisi darurat kekerasan seksual di Indonesia.
"Mudah-mudahan tahun depan sudah ada keputusan RUU TPKS, sehingga hukuman bagi pelaku bisa diputuskan dan dilaksanakan demi rasa aman bagi kaum perempuan dan anak," kata Ratih saat menjadi Pembicara dalam Webinar yang digelar Partai Perindo bertajuk Darurat Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anakpada Hari Ibu, Rabu (22/12/2021).
Baca juga: Konvensi Rakyat Digital Perindo Hapus Politik Transaksional
Pada webinar Partai Perindo tersebut, Koordinator Bidang Advokasi PP Fatayat NU Wahidah Syuaib memaparkan setidaknya ada 4 alasan mengapa RUU TPKS mendesak untuk dibahas dan perlu segera dijadikan Undang-Undang.
Partai Perindo meyakini UU itu sudah dinantikan masyarakat Indonesia, terlebih bagi korban tindak kekerasan, keluarga, dan pendamping korban. UUtersebut dinilai penting bagi perlindungan, penanganan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual, termasuk sebagai payung hukum agar kasus-kasus serupa tidak lagi terjadi di tengah kondisi darurat kekerasan seksual di Indonesia.
"Mudah-mudahan tahun depan sudah ada keputusan RUU TPKS, sehingga hukuman bagi pelaku bisa diputuskan dan dilaksanakan demi rasa aman bagi kaum perempuan dan anak," kata Ratih saat menjadi Pembicara dalam Webinar yang digelar Partai Perindo bertajuk Darurat Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anakpada Hari Ibu, Rabu (22/12/2021).
Baca juga: Konvensi Rakyat Digital Perindo Hapus Politik Transaksional
Pada webinar Partai Perindo tersebut, Koordinator Bidang Advokasi PP Fatayat NU Wahidah Syuaib memaparkan setidaknya ada 4 alasan mengapa RUU TPKS mendesak untuk dibahas dan perlu segera dijadikan Undang-Undang.
Lihat Juga :