Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, 3 Tersangka Segera Diadili
Jum'at, 31 Desember 2021 - 20:22 WIB
"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim Jaksa wajib melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," kata Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Kesepuluh orang itu, yaitu M Nasir (MNS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kemudian, delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.
Baca juga: DPR Minta Mensos Tindaklanjuti Temuan KPK Soal Harga Bansos Rp222,65 M
Perkara ini bermula saat 2013 digelar tender terhadap enam proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis dengan nilai total proyek sebesar Rp2,5 triliun. Proyek tersebut di antaranya, peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dan proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.
Diketahui, KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Kesepuluh orang itu, yaitu M Nasir (MNS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kemudian, delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.
Baca juga: DPR Minta Mensos Tindaklanjuti Temuan KPK Soal Harga Bansos Rp222,65 M
Perkara ini bermula saat 2013 digelar tender terhadap enam proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis dengan nilai total proyek sebesar Rp2,5 triliun. Proyek tersebut di antaranya, peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dan proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.
Lihat Juga :