Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, 3 Tersangka Segera Diadili
Jum'at, 31 Desember 2021 - 20:22 WIB
Selanjutnya, proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil; proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis; proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri; dan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.
Kesepuluh tersangka itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait empat proyek ini. Mereka di antaranya melakukan pengaturan tender, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan pekerjaan yang kualitasnya jauh dari yang dipersyaratkan.
Atas perbuatannya, 10 tersangka itu dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kesepuluh tersangka itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait empat proyek ini. Mereka di antaranya melakukan pengaturan tender, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan pekerjaan yang kualitasnya jauh dari yang dipersyaratkan.
Atas perbuatannya, 10 tersangka itu dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(muh)
Lihat Juga :