Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, 3 Tersangka Segera Diadili

Jum'at, 31 Desember 2021 - 20:22 WIB
Penyidik KPK melimpahkan tiga berkas tersangka perkara korupsi jalan di Kabupaten Bengkalis. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan tiga berkas kasus korupsi proyek pembangunan jalan lingkar pulau Bengkalis di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun anggaran 2013-2015. Ketiganya atas nama tersangka Project Manager PT WIKA Didiet Hadianto, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tirtha Adhi Kazmi dan kontraktor Firjan Taufa.

"Tim Jaksa (30/12) telah menerima pelimpahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersangka DH (Didiet Hadianto / Project Manager PT WIKA) dkk dari Tim Penyidik karena seluruh isi berkas perkara telah terpenuhi dan dinyatakan lengkap," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (31/12/2021).



Baca juga: Kasus Azis Syamsuddin, KPK Minta Aliza Gunado Jujur

Ali mengatakan penahanan ketiga tersangka akan dilanjutkan jaksa penuntut umum masing-masing selama 20 hari dimulai 30 Desember 2021. Didiet bakal ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih, Firjan bakal di tahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan Tirta bakal ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!