Warga Sipil Boleh Punya Senjata Api, Ini Syarat dan Jenisnya

Selasa, 28 Desember 2021 - 06:58 WIB
a. Senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22

b. Senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm

c. Senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22

Seluruh persyaratan itu wajib dipenuhi warga sipil agar dapat memiliki senpi dan harus memperpanjangnya setiap tahun.

MG10-Soraya Balqis
(rca)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More