Warga Sipil Boleh Punya Senjata Api, Ini Syarat dan Jenisnya

Selasa, 28 Desember 2021 - 06:58 WIB
loading...
Warga Sipil Boleh Punya...
Warga sipil di Indonesia boleh memiliki senjata api (senpi) sebagai alat pertahanan diri, namun harus sesuai syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Polri. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Warga sipil di Indonesia boleh memiliki senjata api ( senpi ) sebagai alat pertahanan diri, namun harus sesuai syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Polri . Senpi yang dimiliki warga sipil tidak boleh ditunjukkan di ruang publik atau untuk menakut-nakuti orang lain.

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, jika ingin tetap memiliki senpi, maka harus melalui proses yang cukup ketat dari pihak kepolisian. Prosedur untuk memiliki senpi terlebih dahulu dilihat dari urgensinya.

Di samping itu, mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api di Kalangan Sipil.

Baca juga: Soal Sipil Boleh Pakai Pistol, Polri Sebut Ada Regulasi yang Mengatur

- Masyarakat sipil yang ingin memiliki senjata api hanya yang mempunyai golongan tertentu, seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara, dan dokter.

- Calon pemilik senjata api minimal selama tiga tahun wajib memiliki keterampilan menembak, mereka juga akan diuji dengan tes psikologi dan tes kesehatan.

- Calon pemilik senpi juga harus secara resmi mendapatkan surat izin dari instansi atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.

- Jika semuanya sudah terpenuhi, maka pemakaian senpi hanya untuk membela diri, senpi yang diizinkan yaitu senjata api peluru tajam, peluru karet, dan peluru hampa.

Berikut prosedur kepemilikan senjata api resmi dari kepolisian:

1. Pemohon harus memenuhi syarat medis
Jika ingin membeli senjata api yang resmi, pertama-tama harus memenuhi syarat medis yang sehat jasmani dan rohani. Selain itu tidak ada cacat fisik yang bisa mengurangi keterampilan menggunakan senjata api dan mempunyai penglihatan secara normal.

2. Pemohon harus lolos dari seleksi psikotes
Apabila orang yang terbiasa gugup dan panik menghadapi sesuatu, maka kemungkinan besar tidak bisa memiliki senjata api resmi dari kepolisian, karena syarat kepemilikan senjata api bagi warga sipil harus bisa menjaga emosi dan tidak cepat marah, dibuktikan melalui hasil psikotes dari Dinas Psikologi Mabes Polri.

3. Pemohon tidak pernah terlibat tindak pidana
Pemohon harus memiliki perilaku yang baik sebelum mengajukan kepemilikan senpi yang artinya tidak pernah terlibat kasus pidana dan hukum yang dibuktikan dari Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dari kepolisian. Selain itu, pemohon juga harus lolos skrining dari Kadit IPP dan Subdit Pamwassendak.

4. Usia pemohon harus terpenuhi
Usia seseorang yang dibolehkan memiliki senjata api minimal 21 tahun hingga 65 tahun. Jika usia tidak masuk kriteria maka sebaiknya tidak perlu mengikuti persyaratannya karena hasilnya sudah bisa diketahui dan akan ditolak.

5. Pemohon harus memenuhi syarat administratif
Syarat administratif yang harus dipenuhi ketika ingin mengajukan kepemilikan senpi di antaranya sebagai berikut:
a. Fotokopi KTP sebanyak 5 lembar
b. Fotokopi KK sebanyak 5 lembar
c. Fotokopi SKCK, rekomendasi Kapolda setempat
d. Surat permohonan bermaterai
e. Foto berwarna 2x3 sebanyak 5 lembar
f. Foto berwarna 3x4 sebanyak 5 lembar
g. Foto berwarna 4x6 sebanyak 5 lembar
h. Mengisi formulir permohonan dari Mabes Polri

6. Jenis-jenis senjata api yang boleh dimiliki
Jenis senjata api diberikan kepada orang yang memenuhi persyaratan dengan diberikan jenis senjata sebagai berikut:
a. Senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22
b. Senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm
c. Senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22

Seluruh persyaratan itu wajib dipenuhi warga sipil agar dapat memiliki senpi dan harus memperpanjangnya setiap tahun.

MG10-Soraya Balqis
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Polda Metro Jaya Kawal...
Polda Metro Jaya Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta, Aparat Tak Bawa Senpi
Senapan Pasukan Khusus...
Senapan Pasukan Khusus AS Bukan Hanya Sekadar Senjata, Ini 3 Keunggulannya
Rekomendasi
Hattrick Messi Lawan...
Hattrick Messi Lawan Aljazair Pecahkan Rekor Sang Raja Gol di Piala Dunia
Wakili Kaum Muda, Joshua...
Wakili Kaum Muda, Joshua SEVENTEEN Akan Berpidato di Markas UNESCO Paris
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Berita Terkini
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Namanya Dicatut BEM...
Namanya Dicatut BEM Bersatu, FISIP Unas Tegaskan Tak Punya BEM Fakultas
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono...
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono di UGM Dibubarkan Mahasiswa, Foksi: Sungguh Menggelikan
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Ekologi adalah Kesehatan:...
Ekologi adalah Kesehatan: Ketika Dua Visi Besar Emil Salim dan Farid Moeloek Menjadi Keharusan Zaman
Pakar: Tanpa Bukti Kuat,...
Pakar: Tanpa Bukti Kuat, Penyebutan 26 Nama dalam Dugaan Korupsi MBG Bisa Berujung Pidana
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved