Warga Sipil Boleh Punya Senjata Api, Ini Syarat dan Jenisnya

Selasa, 28 Desember 2021 - 06:58 WIB
Warga sipil di Indonesia boleh memiliki senjata api (senpi) sebagai alat pertahanan diri, namun harus sesuai syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Polri. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Warga sipil di Indonesia boleh memiliki senjata api ( senpi ) sebagai alat pertahanan diri, namun harus sesuai syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Polri . Senpi yang dimiliki warga sipil tidak boleh ditunjukkan di ruang publik atau untuk menakut-nakuti orang lain.

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, jika ingin tetap memiliki senpi, maka harus melalui proses yang cukup ketat dari pihak kepolisian. Prosedur untuk memiliki senpi terlebih dahulu dilihat dari urgensinya.

Di samping itu, mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api di Kalangan Sipil.



- Masyarakat sipil yang ingin memiliki senjata api hanya yang mempunyai golongan tertentu, seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara, dan dokter.



- Calon pemilik senjata api minimal selama tiga tahun wajib memiliki keterampilan menembak, mereka juga akan diuji dengan tes psikologi dan tes kesehatan.

- Calon pemilik senpi juga harus secara resmi mendapatkan surat izin dari instansi atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.

- Jika semuanya sudah terpenuhi, maka pemakaian senpi hanya untuk membela diri, senpi yang diizinkan yaitu senjata api peluru tajam, peluru karet, dan peluru hampa.

Berikut prosedur kepemilikan senjata api resmi dari kepolisian:
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More