Warga Sipil Boleh Punya Senjata Api, Ini Syarat dan Jenisnya

Selasa, 28 Desember 2021 - 06:58 WIB
a. Fotokopi KTP sebanyak 5 lembar

b. Fotokopi KK sebanyak 5 lembar

c. Fotokopi SKCK, rekomendasi Kapolda setempat

d. Surat permohonan bermaterai

e. Foto berwarna 2x3 sebanyak 5 lembar

f. Foto berwarna 3x4 sebanyak 5 lembar

g. Foto berwarna 4x6 sebanyak 5 lembar

h. Mengisi formulir permohonan dari Mabes Polri

6. Jenis-jenis senjata api yang boleh dimiliki

Jenis senjata api diberikan kepada orang yang memenuhi persyaratan dengan diberikan jenis senjata sebagai berikut:
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More