Warga Sipil Boleh Punya Senjata Api, Ini Syarat dan Jenisnya

Selasa, 28 Desember 2021 - 06:58 WIB
Usia seseorang yang dibolehkan memiliki senjata api minimal 21 tahun hingga 65 tahun. Jika usia tidak masuk kriteria maka sebaiknya tidak perlu mengikuti persyaratannya karena hasilnya sudah bisa diketahui dan akan ditolak.

5. Pemohon harus memenuhi syarat administratif

Syarat administratif yang harus dipenuhi ketika ingin mengajukan kepemilikan senpi di antaranya sebagai berikut:

a. Fotokopi KTP sebanyak 5 lembar

b. Fotokopi KK sebanyak 5 lembar

c. Fotokopi SKCK, rekomendasi Kapolda setempat

d. Surat permohonan bermaterai

e. Foto berwarna 2x3 sebanyak 5 lembar

f. Foto berwarna 3x4 sebanyak 5 lembar

g. Foto berwarna 4x6 sebanyak 5 lembar

h. Mengisi formulir permohonan dari Mabes Polri

6. Jenis-jenis senjata api yang boleh dimiliki

Jenis senjata api diberikan kepada orang yang memenuhi persyaratan dengan diberikan jenis senjata sebagai berikut:

a. Senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22

b. Senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm

c. Senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22

Seluruh persyaratan itu wajib dipenuhi warga sipil agar dapat memiliki senpi dan harus memperpanjangnya setiap tahun.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More