KPAI Dorong Polri Dalami Penghasilan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar dari Mengunggah Konten Pornografi Anak
Jum'at, 14 Maret 2025 - 06:56 WIB
loading...
KPAI meminta Polri mendalami mengenai monetisasi atau nilai uang yang didapat Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ketika mengunggah konten pornografi anak di situs porno luar negeri. Foto/IST
A
A
A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) meminta Polri mendalami mengenai monetisasi atau nilai uang yang didapat Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ketika mengunggah konten pornografi anak di situs porno luar negeri. Diketahui, AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan narkotika.
"Ini ya, selalu ditanyakan juga ke saya, apakah unsur lain kalau monetisasi ya kita menyebutnya, like, share, and subscribe. Ini ditemukan dalam situs porno ini, tentu saya sependapat, perlu didalami lebih lanjut," kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah kepada wartawan, dikutip Jumat (14/3/2025).
Dia meyakini bahwa telah terjadi kemanfaatan seksualitas maupun ekonomi bila mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Khususnya, soal eksploitasi ekonomi.
Baca juga: Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Tiga Anak, Langsung Ditahan
"Nah, ini yang harus didalami secara serius, sehingga kalau itu betul-betul menjadi temuan dari apa yang dikembangkan kepolisian, saya kira ini juga bentuk eksploitasi lain," kata Ai.
Bahkan, kata Ai, unsur eksploitasi itu juga bisa masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Apalagi, sudah mememenuhi tiga unsur, yakni proses, cara, dan tujuannya.
"Ini ya, selalu ditanyakan juga ke saya, apakah unsur lain kalau monetisasi ya kita menyebutnya, like, share, and subscribe. Ini ditemukan dalam situs porno ini, tentu saya sependapat, perlu didalami lebih lanjut," kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah kepada wartawan, dikutip Jumat (14/3/2025).
Dia meyakini bahwa telah terjadi kemanfaatan seksualitas maupun ekonomi bila mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Khususnya, soal eksploitasi ekonomi.
Baca juga: Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Tiga Anak, Langsung Ditahan
"Nah, ini yang harus didalami secara serius, sehingga kalau itu betul-betul menjadi temuan dari apa yang dikembangkan kepolisian, saya kira ini juga bentuk eksploitasi lain," kata Ai.
Bahkan, kata Ai, unsur eksploitasi itu juga bisa masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Apalagi, sudah mememenuhi tiga unsur, yakni proses, cara, dan tujuannya.
Lihat Juga :