Syarat Perpanjangan Paspor Semakin Mudah, Begini Prosedur dan Biayanya
Minggu, 26 Desember 2021 - 06:39 WIB
Biaya Perpanjangan Paspor
Adapun biaya pengurusan paspor, nominalnya berbeda-beda tergantung dari jenis paspornya. Untuk paspor biasa 48 halaman dikenakan biaya Rp350.000. Sedangkan untuk paspor biasa 48 halaman elektronik biayanya sebesar Rp650.000.
Sementara, biaya perpanjangan paspor dengan menggunakan layanan tercepat, di mana paspor selesai pada hari itu juga biaya yang dikenakan Rp1.000.000. Biaya ini belum termasuk penerbitan Paspor.
Untuk perpanjangan paspor karena hilang dikenakan biaya denda sebesar Rp1.000.000. Sedangkan untuk perpanjangan paspor rusak biayanya Rp500.000. Sementara untuk paspor hilang atau rusak akibat kejadian di luar dugaan seperti Banjir; Gempa bumi; Kebakaran; Huru hara; dan bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.tidak dikenakan biaya atau gratis.
Adapun biaya pengurusan paspor, nominalnya berbeda-beda tergantung dari jenis paspornya. Untuk paspor biasa 48 halaman dikenakan biaya Rp350.000. Sedangkan untuk paspor biasa 48 halaman elektronik biayanya sebesar Rp650.000.
Sementara, biaya perpanjangan paspor dengan menggunakan layanan tercepat, di mana paspor selesai pada hari itu juga biaya yang dikenakan Rp1.000.000. Biaya ini belum termasuk penerbitan Paspor.
Untuk perpanjangan paspor karena hilang dikenakan biaya denda sebesar Rp1.000.000. Sedangkan untuk perpanjangan paspor rusak biayanya Rp500.000. Sementara untuk paspor hilang atau rusak akibat kejadian di luar dugaan seperti Banjir; Gempa bumi; Kebakaran; Huru hara; dan bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.tidak dikenakan biaya atau gratis.
(cip)
tulis komentar anda