Syarat Perpanjangan Paspor Semakin Mudah, Begini Prosedur dan Biayanya

Minggu, 26 Desember 2021 - 06:39 WIB
loading...
Syarat Perpanjangan Paspor Semakin Mudah, Begini Prosedur dan Biayanya
Pemohon melakukan perpanjangan paspor di kantor imigrasi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Syarat perpanjangan paspor harus dipahami bagi pemilik paspor yang akan habis masa berlakunya. Hal ini penting agar pemohon tidak bolak balik ke kantor imigrasi hanya karena persyaratan tidak lengkap.

Sebelum membahas lebih jauh, perlu dipahami dulu apa itu paspor. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, pada pasal 1 dijelaskan "Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu."

Sedangkan situs resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dijelaskan paspor adalah, dokumen perjalanan yang memuat identitas diri pemegangnya. Mulai dari nama pemegang, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, nomor dan masa berlaku paspor.



Paspor sendiri dibagi dalam tiga macam yakni, paspor biasa, paspor dinas dan paspor diplomatik. Secara aturan sebenarnya tidak ada kata “perpanjangan” paspor yang ada adalah “penggantian” paspor karena pemilik akan menerima buku dan nomor paspor baru. Namun di masyarakat istilah yang umum dan sering digunakan adalah perpanjangan paspor.



Dalam tulisan ini, SINDOnews ingin membahas syarat perpanjang paspor biasa. Dalam aturannya, perpanjangan paspor biasa harus dilakukan 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Tentunya dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan.

Dikutip dari situs resmi imigrasi.go.id, untuk Paspor Terbitan Tahun 2009 dan Setelahnya syaratnya:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
2. Paspor lama

Untuk Paspor Terbitan Sebelum Tahun 2009 Syaratnya:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
2. Kartu Keluarga (KK);
3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
7. Untuk paspor biasa yang hilang, pemohon diwajibkan melengkapi dokumen tambahan seperti surat kehilangan dari kepolisian setempat.

Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian hilang karena keadaan kahar (force majeure):

a. Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada kepala kantor imigrasi yang berisi nama, tempat/tgl. lahir, alamat domisili, pekerjaan, dan alasan permohonan.
b. Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili yang pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.

Setelah seluruh persyaratan tersebut disiapkan, langkah selanjutnya adalah mengikuti prosedur yang ditentukan. Ada 2 mekanisme perpanjangan paspor yang dapat ditempuh pemohon yakni, perpanjangan secara online dan manual.

Perpanjangan paspor secara online prosedurnya adalah:

Pemohon bisa mengunduh App Store/Google Play dengan kata kuncinya Layanan Paspor Online. Aplikasi ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI.

Perpanjangan paspor secara manual prosedurnya adalah:
1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
2. Pejabat imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
3. Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Biaya Perpanjangan Paspor

Adapun biaya pengurusan paspor, nominalnya berbeda-beda tergantung dari jenis paspornya. Untuk paspor biasa 48 halaman dikenakan biaya Rp350.000. Sedangkan untuk paspor biasa 48 halaman elektronik biayanya sebesar Rp650.000.

Sementara, biaya perpanjangan paspor dengan menggunakan layanan tercepat, di mana paspor selesai pada hari itu juga biaya yang dikenakan Rp1.000.000. Biaya ini belum termasuk penerbitan Paspor.

Untuk perpanjangan paspor karena hilang dikenakan biaya denda sebesar Rp1.000.000. Sedangkan untuk perpanjangan paspor rusak biayanya Rp500.000. Sementara untuk paspor hilang atau rusak akibat kejadian di luar dugaan seperti Banjir; Gempa bumi; Kebakaran; Huru hara; dan bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.tidak dikenakan biaya atau gratis.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2407 seconds (0.1#10.140)