Syarat Perpanjangan Paspor Semakin Mudah, Begini Prosedur dan Biayanya
Minggu, 26 Desember 2021 - 06:39 WIB
a. Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada kepala kantor imigrasi yang berisi nama, tempat/tgl. lahir, alamat domisili, pekerjaan, dan alasan permohonan.
b. Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili yang pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.
Setelah seluruh persyaratan tersebut disiapkan, langkah selanjutnya adalah mengikuti prosedur yang ditentukan. Ada 2 mekanisme perpanjangan paspor yang dapat ditempuh pemohon yakni, perpanjangan secara online dan manual.
Perpanjangan paspor secara online prosedurnya adalah:
Pemohon bisa mengunduh App Store/Google Play dengan kata kuncinya Layanan Paspor Online. Aplikasi ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI.
Perpanjangan paspor secara manual prosedurnya adalah:
1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
2. Pejabat imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
3. Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
b. Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili yang pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.
Setelah seluruh persyaratan tersebut disiapkan, langkah selanjutnya adalah mengikuti prosedur yang ditentukan. Ada 2 mekanisme perpanjangan paspor yang dapat ditempuh pemohon yakni, perpanjangan secara online dan manual.
Perpanjangan paspor secara online prosedurnya adalah:
Pemohon bisa mengunduh App Store/Google Play dengan kata kuncinya Layanan Paspor Online. Aplikasi ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI.
Perpanjangan paspor secara manual prosedurnya adalah:
1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
2. Pejabat imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
3. Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
Lihat Juga :
tulis komentar anda