Syarat Perpanjangan Paspor Semakin Mudah, Begini Prosedur dan Biayanya
Minggu, 26 Desember 2021 - 06:39 WIB
a. Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada kepala kantor imigrasi yang berisi nama, tempat/tgl. lahir, alamat domisili, pekerjaan, dan alasan permohonan.
b. Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili yang pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.
Setelah seluruh persyaratan tersebut disiapkan, langkah selanjutnya adalah mengikuti prosedur yang ditentukan. Ada 2 mekanisme perpanjangan paspor yang dapat ditempuh pemohon yakni, perpanjangan secara online dan manual.
Perpanjangan paspor secara online prosedurnya adalah:
Pemohon bisa mengunduh App Store/Google Play dengan kata kuncinya Layanan Paspor Online. Aplikasi ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI.
Perpanjangan paspor secara manual prosedurnya adalah:
1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
2. Pejabat imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
3. Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
b. Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili yang pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.
Setelah seluruh persyaratan tersebut disiapkan, langkah selanjutnya adalah mengikuti prosedur yang ditentukan. Ada 2 mekanisme perpanjangan paspor yang dapat ditempuh pemohon yakni, perpanjangan secara online dan manual.
Perpanjangan paspor secara online prosedurnya adalah:
Pemohon bisa mengunduh App Store/Google Play dengan kata kuncinya Layanan Paspor Online. Aplikasi ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI.
Perpanjangan paspor secara manual prosedurnya adalah:
1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
2. Pejabat imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
3. Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
tulis komentar anda