Syarat Perpanjangan Paspor Semakin Mudah, Begini Prosedur dan Biayanya
Minggu, 26 Desember 2021 - 06:39 WIB
2. Paspor lama
Untuk Paspor Terbitan Sebelum Tahun 2009 Syaratnya:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
2. Kartu Keluarga (KK);
3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
7. Untuk paspor biasa yang hilang, pemohon diwajibkan melengkapi dokumen tambahan seperti surat kehilangan dari kepolisian setempat.
Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian hilang karena keadaan kahar (force majeure):
Untuk Paspor Terbitan Sebelum Tahun 2009 Syaratnya:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
2. Kartu Keluarga (KK);
3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
7. Untuk paspor biasa yang hilang, pemohon diwajibkan melengkapi dokumen tambahan seperti surat kehilangan dari kepolisian setempat.
Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian hilang karena keadaan kahar (force majeure):
Lihat Juga :
tulis komentar anda