Syarat Perpanjangan Paspor Semakin Mudah, Begini Prosedur dan Biayanya

Minggu, 26 Desember 2021 - 06:39 WIB
6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

7. Untuk paspor biasa yang hilang, pemohon diwajibkan melengkapi dokumen tambahan seperti surat kehilangan dari kepolisian setempat.

Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian hilang karena keadaan kahar (force majeure):

a. Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada kepala kantor imigrasi yang berisi nama, tempat/tgl. lahir, alamat domisili, pekerjaan, dan alasan permohonan.

b. Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili yang pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.

Setelah seluruh persyaratan tersebut disiapkan, langkah selanjutnya adalah mengikuti prosedur yang ditentukan. Ada 2 mekanisme perpanjangan paspor yang dapat ditempuh pemohon yakni, perpanjangan secara online dan manual.

Perpanjangan paspor secara online prosedurnya adalah:

Pemohon bisa mengunduh App Store/Google Play dengan kata kuncinya Layanan Paspor Online. Aplikasi ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI.

Perpanjangan paspor secara manual prosedurnya adalah:

1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;

2. Pejabat imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;

3. Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;

4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Biaya Perpanjangan Paspor

Adapun biaya pengurusan paspor, nominalnya berbeda-beda tergantung dari jenis paspornya. Untuk paspor biasa 48 halaman dikenakan biaya Rp350.000. Sedangkan untuk paspor biasa 48 halaman elektronik biayanya sebesar Rp650.000.

Sementara, biaya perpanjangan paspor dengan menggunakan layanan tercepat, di mana paspor selesai pada hari itu juga biaya yang dikenakan Rp1.000.000. Biaya ini belum termasuk penerbitan Paspor.

Untuk perpanjangan paspor karena hilang dikenakan biaya denda sebesar Rp1.000.000. Sedangkan untuk perpanjangan paspor rusak biayanya Rp500.000. Sementara untuk paspor hilang atau rusak akibat kejadian di luar dugaan seperti Banjir; Gempa bumi; Kebakaran; Huru hara; dan bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.tidak dikenakan biaya atau gratis.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More