Kemenkumham Diminta Batalkan Kepengurusan Baru PBB

Selasa, 25 Juni 2024 - 16:00 WIB
loading...
Kemenkumham Diminta...
Kemenkumham diminta membatalkan SK kepengurusan baru Partai Bulan Bintang (PBB) kepemimpinan Fahri Bachmid selaku Pj Ketua Umum PBB. Alasannya karena terjadi kecacatan proses administrasi. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diminta membatalkan Surat Keputusan atau SK kepengurusan baru Partai Bulan Bintang (PBB) kepemimpinan Fahri Bachmid selaku Pj Ketua Umum PBB. Alasannya karena terjadi kecacatan proses administrasi.

"Kami minta SK tersebut dibatalkan Menteri Hukum dan HAM. Kami harus menempuh prosedur ini terlebih dahulu keberatan administratif. Kami berharap nanti dibatalkan atau dicabut oleh Menkumham," ujar Ketua Tim Hukum Penyelamat PBB Luthfi Yazid di Ditjen AHU Kemenkumham, Selasa (25/6/2024).



SK yang dimaksud yakni Keputusan Tata Usaha Negara Nomor M.HH-02.AH.11.03 Tahun 2024 tentang pengesahan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Bulan Bintang (PBB).

Kemudian, Keputusan Tata Usaha Negara Nomor M.HH-04.AH.11.02 Tahun 2024 tentang pengesahan susunan dan personalia DPP PBB tertanggal 12 Juni 2024.

Menurut dia, kecacatan administratif pengurusan baru dikarenakan dalam pembentukannya tak menempuh proses Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan steering commitee. Bahkan, pembentukan kepengurusan baru PBB dinilai akal-akalan Yusril Ihza Mahendra selaku mantan Ketua Umum.

"Karena yang diajukan Pak Yusril, permohonan itu adalah permohonan yang penuh dengan rekayasa dan manipulasi," katanya.

Terlebih permohonan itu harusnya dilakukan berdasarkan MDP dan Anggaran Rumah Tangga itu harus melalui Steering Commitee ada 7 orang, tetapi ini hanya Yusril sendirian. Tak hanya itu, Afriansyah Noor yang menjabat sekjen tak dilibatkan dan justru langsung dicopot.

Mantan Wakil Ketua Umum PBB Fuad Zakaria mengatakan, tak hanya Afriansyah Noor, beberapa pengurus partai juga tak dilibatkan sehingga pembentukan itu dianggap ada maksud dan tujuan terselubung.

"Ada 12 pengurus, 3 wakil ketua umum termasuk saya dan beberapa ketua serta wakil sekjen termasuk sekjen sebanyak 12 orang," sebutnya.

Tak hanya meminta Kemenkumham mencabut SK, Fuad juga akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Itu yang memang buat kita nggak setuju. Karena ini partai Islam kalau boleh semua itu jujur terbuka apa adanya. Itu yang membuat kita menuntut. Mudah-mudahan juga Kemenkumham melihat yang sudah dijelaskan Pak Luthfi sehingga bisa mengadili sampai ke PTUN," ujar Fuad.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1176 seconds (0.1#10.140)