Kemenkumham Diminta Batalkan Kepengurusan Baru PBB
Selasa, 25 Juni 2024 - 16:00 WIB
loading...
Kemenkumham diminta membatalkan SK kepengurusan baru Partai Bulan Bintang (PBB) kepemimpinan Fahri Bachmid selaku Pj Ketua Umum PBB. Alasannya karena terjadi kecacatan proses administrasi. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diminta membatalkan Surat Keputusan atau SK kepengurusan baru Partai Bulan Bintang (PBB) kepemimpinan Fahri Bachmid selaku Pj Ketua Umum PBB. Alasannya karena terjadi kecacatan proses administrasi.
"Kami minta SK tersebut dibatalkan Menteri Hukum dan HAM. Kami harus menempuh prosedur ini terlebih dahulu keberatan administratif. Kami berharap nanti dibatalkan atau dicabut oleh Menkumham," ujar Ketua Tim Hukum Penyelamat PBB Luthfi Yazid di Ditjen AHU Kemenkumham, Selasa (25/6/2024).
Baca juga: Afriansyah Noor Ungkap Pengurus PBB Gerbongnya Dirombak Fahri Bachmid
SK yang dimaksud yakni Keputusan Tata Usaha Negara Nomor M.HH-02.AH.11.03 Tahun 2024 tentang pengesahan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Bulan Bintang (PBB).
Kemudian, Keputusan Tata Usaha Negara Nomor M.HH-04.AH.11.02 Tahun 2024 tentang pengesahan susunan dan personalia DPP PBB tertanggal 12 Juni 2024.
Menurut dia, kecacatan administratif pengurusan baru dikarenakan dalam pembentukannya tak menempuh proses Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan steering commitee. Bahkan, pembentukan kepengurusan baru PBB dinilai akal-akalan Yusril Ihza Mahendra selaku mantan Ketua Umum.
"Karena yang diajukan Pak Yusril, permohonan itu adalah permohonan yang penuh dengan rekayasa dan manipulasi," katanya.
"Kami minta SK tersebut dibatalkan Menteri Hukum dan HAM. Kami harus menempuh prosedur ini terlebih dahulu keberatan administratif. Kami berharap nanti dibatalkan atau dicabut oleh Menkumham," ujar Ketua Tim Hukum Penyelamat PBB Luthfi Yazid di Ditjen AHU Kemenkumham, Selasa (25/6/2024).
Baca juga: Afriansyah Noor Ungkap Pengurus PBB Gerbongnya Dirombak Fahri Bachmid
SK yang dimaksud yakni Keputusan Tata Usaha Negara Nomor M.HH-02.AH.11.03 Tahun 2024 tentang pengesahan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Bulan Bintang (PBB).
Kemudian, Keputusan Tata Usaha Negara Nomor M.HH-04.AH.11.02 Tahun 2024 tentang pengesahan susunan dan personalia DPP PBB tertanggal 12 Juni 2024.
Menurut dia, kecacatan administratif pengurusan baru dikarenakan dalam pembentukannya tak menempuh proses Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan steering commitee. Bahkan, pembentukan kepengurusan baru PBB dinilai akal-akalan Yusril Ihza Mahendra selaku mantan Ketua Umum.
"Karena yang diajukan Pak Yusril, permohonan itu adalah permohonan yang penuh dengan rekayasa dan manipulasi," katanya.
Lihat Juga :