Pakar Hukum Minta RUU Perampasan Aset Tindak Pidana segera Disahkan
Sabtu, 25 Desember 2021 - 02:42 WIB
Pemerintah dan DPR diminta segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana. Foto: Dok/Koran SINDO
JAKARTA - Pemerintah dan DPR diminta segera mengesahkan Rancangan Undang -Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana. Hal itu penting sebagai payung hukum mengembalikan sejumlah aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ) yang diduga telah berpindah tangan.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila Prof Agus Surono menyoroti soal hukuman korupsi di Indonesia yang masih konvensional. Menurutnya, hukuman penjara yang mengancam koruptor tidak membuat efek jera. Baca juga: Satgas BLBI Amankan Aset Jaminan Lahan 100.848 m2 dari Obligor SS
"Hukum pidana mati, pidana penjara, tak menimbulkan efek jera. Tren hukum (bagi koruptor) kita harus mengarah ke pengembalian aset, kita rubah mindset harus kita dukung dalam perubahan KUHP," ujar Agus, Jumat 24 Desember 2021.
Terkait aset BLBI, Agus mengapresiasi adanya Satgas BLBI yang dibentuk melalui Keppres No.6 Tahun 2006. Namun yang menjadi pertanyaan bagaimana agar aset tersebut dapat dikembalikan ke negara seluruhnya.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila Prof Agus Surono menyoroti soal hukuman korupsi di Indonesia yang masih konvensional. Menurutnya, hukuman penjara yang mengancam koruptor tidak membuat efek jera. Baca juga: Satgas BLBI Amankan Aset Jaminan Lahan 100.848 m2 dari Obligor SS
"Hukum pidana mati, pidana penjara, tak menimbulkan efek jera. Tren hukum (bagi koruptor) kita harus mengarah ke pengembalian aset, kita rubah mindset harus kita dukung dalam perubahan KUHP," ujar Agus, Jumat 24 Desember 2021.
Terkait aset BLBI, Agus mengapresiasi adanya Satgas BLBI yang dibentuk melalui Keppres No.6 Tahun 2006. Namun yang menjadi pertanyaan bagaimana agar aset tersebut dapat dikembalikan ke negara seluruhnya.
Lihat Juga :