Di Balik Latihan yang Superberat, Ini Gaji dan Tunjangan Kopassus

Jum'at, 24 Desember 2021 - 16:48 WIB
Gaji dan tunjangan prajurit Kopassus diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2019 sebagaimana anggota TNI secara umum. Foto/antara
JAKARTA - Korps Pasukan Khusus ( Kopassus ) merupakan satuan elite TNI AD , berisi para prajuit yang sudah terbukti tangguh menghadapi berbagai medan tugas. Ini merupakan buah seleksi dan latihan superberat yang harus dilalui para anggotanya.

Untuk mendapatkan baret merah kebanggaan, prajurit Kopassus harus melewati pelatihan khusus yang nyaris melewati kemampuan batas manusia. Selain keterampilan dasar seperti menembak, teknik dan taktik tempur, operasi raid, perebutan cepat, serangan unit komando, navigasi darat dan berbagai keterampilan lain, calon prajurit Kopassus harus lolos menjadi pendaki serbu, penjejakan, anti penjejakan, survival di tengah hutan.

Prajurit Kopassus juga harus mampu berenang sejauh 2.000 meter nonstop serta tahan disiksa ketika tertangkap musuh demi mengamankan informasi. Dengan latihan, tugas dan tanggung yang besar, serta prestise sebagai satuan elite, berapa sebenarnya gaji anggota Kopassus?



Seperti anggota TNI pada umumnya, gaji prajuirit Kopassus juga telah diatur Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Seperti halnya anggota TNI biasa, gaji pokok prajurit Kopassus disesuaikan dengan golongan.



1. Tamtama

Gaji pokok golongan tamtama juga beragam, disesuaikan dengan pangkat dan masa tugas. Prajurit kelas dua dengan masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok sebesar Rp1.643.500. Sementara kepala kopral dengan masa kerja 28 tahun bisa menerima gaji pokok sebesar Rp2.960.700.

2. Bintara

Bintara berpangkat sersan satu dengan masa jabatan 0 tahun berhak menerima gaji pokok sebesar Rp2.169.000. Sersan satu dengan masa kerja 32 tahun mendapat gaji pokok Rp3.565.200. Sementara pembantu letnan satu, pangkat tertinggi di golongan ini dengan masa jabatan 32 tahun, mendapatkan gaji pokok Rp4.032.600.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More