Di Balik Latihan yang Superberat, Ini Gaji dan Tunjangan Kopassus
Jum'at, 24 Desember 2021 - 16:48 WIB
Baca Juga
3. Perwira Pertama
Letnan dua dengan masa kerja 0 tahun memperoleh gaji pokok sebesar Rp2.735.300, sedangkan kapten mendapat Rp2.909.100. Bagi kapten yang sudah memiliki masa kerja 32 tahun, berhak menerima gaji Rp4.780.000.
4. Perwira Menengah
Pangkat terendah perwira menengah adalah Mayor. Seorang mayor dengan masa kerja 0 tahun menerima gaji sebesar Rp3.000.100, sedangkan pangt tertinggi kolonel dengan masa kerja 32 tahun akan menerima gaji sebesar Rp5.243.400.
5. Perwira Tinggi
Pangkat terendah perwira tinggi adalah Brigadir Jenderal (TNI AD), Laksamana Pertama (TNI AL), Marsekal Pertama (TNI AU) menerima gaji sebesar Rp3.290.500 untuk masa kerja 0 tahun. Sedangkan untuk pangkat paling tinggi Jenderal, Laksamana, Marsekal memperolah gaji Rp5.930.800 untuk masa kerja 32 tahun.
Itulah gaji prajurit TNI yang juga berlaku untuk Kopassus. Apakah anggota Kopassus tidak diberikan tunjangan? Prajurit Kopassus juga diberikan tunjangan, sebagaimana umumnya prajurit TNI yang besarannya juga berbeda-beda, bergantung pangkat dan jabatan.
Lihat Juga: Gelombang II Bintara TNI AD 2024 Bagi Lulusan SMA/SMK Dibuka! Cek Syarat, Jadwal, Gaji, dan Tunjangannya
(muh)
tulis komentar anda