Seluruh Wilayah Madura PPKM Level 3

Selasa, 14 Desember 2021 - 08:24 WIB
Kegiatan di tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sementara untuk kegiatan di fasilitas umum area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara. Namun begitu ada uji coba protokol kesehatan di beberapa tempat wisata yang lokasinya ditentukan Kemenparekraf dengan ketentuan mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kemenparekraf, wajib menggunakan aplikasi peduliLindingi, anak-anak di bawah 12 tahun dilarang masuk di tempat wisata yang dilakukan uji coba, dan diterapkan ganjil–genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat

Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% kapasitas ruangan.

(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!