Kemenpan RB Siapkan Arsitektur SPBE Nasional dan Internal
Senin, 13 Desember 2021 - 03:11 WIB
Terdapat enam domain dalam arsitektur SPBE, yaitu domain layanan SPBE, domain proses bisnis, domain data dan informasi, domain aplikasi SPBE, domain infrastruktur SPBE, dan domain keamanan SPBE.
Dari keenam domain tersebut yang paling penting untuk ditetapkan dan disepakati adalah domain proses bisnis. Menurutnya, domain proses bisnis ini menjadi landasan untuk bisa menentukan layanan yang diberikan yang selanjutnya akan menjadi domain layanan.
“Kemudian dari proses bisnis dan layanan ini pasti akan membutuhkan data dan informasi. Itu yang kelak akan menjadi domain data dan informasi,” tuturnya.
Setelah domain layanan SPBE, domain proses bisnis, domain data dan informasi sudah diidentifikasi dan ditetapkan di lingkup Kementerian PANRB, maka hal tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan tiga domain lainnya yakni domain aplikasi SPBE, infrastruktur SPBE dan domain keamanan SPBE. Diharapkan, dengan adanya arsitektur SPBE dengan enam domain tersebut akan meningkatkan awareness terhadap pembangunan aplikasi.
Cahyono mengatakan, arsitektur SPBE tersebut disusun untuk jangka waktu lima tahun ke depan. Dalam Perpres Nomor 95/2018 tentang SPBE, setiap instansi diamanatkan untuk menyusun arsitektur SPBE sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yaitu dalam jangka waktu lima tahun.
Dari keenam domain tersebut yang paling penting untuk ditetapkan dan disepakati adalah domain proses bisnis. Menurutnya, domain proses bisnis ini menjadi landasan untuk bisa menentukan layanan yang diberikan yang selanjutnya akan menjadi domain layanan.
“Kemudian dari proses bisnis dan layanan ini pasti akan membutuhkan data dan informasi. Itu yang kelak akan menjadi domain data dan informasi,” tuturnya.
Setelah domain layanan SPBE, domain proses bisnis, domain data dan informasi sudah diidentifikasi dan ditetapkan di lingkup Kementerian PANRB, maka hal tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan tiga domain lainnya yakni domain aplikasi SPBE, infrastruktur SPBE dan domain keamanan SPBE. Diharapkan, dengan adanya arsitektur SPBE dengan enam domain tersebut akan meningkatkan awareness terhadap pembangunan aplikasi.
Cahyono mengatakan, arsitektur SPBE tersebut disusun untuk jangka waktu lima tahun ke depan. Dalam Perpres Nomor 95/2018 tentang SPBE, setiap instansi diamanatkan untuk menyusun arsitektur SPBE sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yaitu dalam jangka waktu lima tahun.
(thm)
Lihat Juga :
tulis komentar anda