Kemenpan RB Siapkan Arsitektur SPBE Nasional dan Internal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) saat ini tengah mempersiapkan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Arsitektur SPBE ditargetkan rampung pada tahun 2021 ini sehingga 2022 PANRB dapat menyiapkan sistem-sistem yang terintegrasi.
“Kementerian PANRB dapat menyiapkan sistem-sistem yang terintegrasi sesuai dengan amanat yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo terkait ASN Digital yang ditindaklanjuti melalui arahan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo,” ujar Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Cahyono Tri Birowo, Minggu (12/12/2021).
Terdapat beberapa urgensi dalam penyiapan arsitektur SPBE Kementerian PANRB tersebut. Pertama, sesuai dengan arahan Menteri PANRB bahwa Kementerian PANRB harus menjadi role model dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya terkait SPBE.
Kedua, aplikasi-aplikasi yang dibangun di lingkup Kementerian PANRB perlu dilakukan integrasi. Terakhir, terkait dengan harapan ke depan dari Presiden Jokowi mengenai penyederhanaan birokrasi, ASN Digital, dan manfaat teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Dari ketiga hal tersebut, maka di dalam Peraturan Presiden Nomor 95/2018 tentang SPBE itu diamanatkan untuk menyusun arsitektur SPBE yang memastikan integrasi. Hal ini meliputi data dan proses bisnis yang tumpang tindih, aplikasi yang banyak, serta bagaimana kita bisa menyelaraskannya ke dalam kebijakan SPBE nasional,” imbuhnya.
Baca juga: Menpan RB Pastikan Penerapan Digitalisasi Tak Rugikan PNS
Untuk diketahui, Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, aplikasi, infrastruktur SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan pemerintah yang terintegrasi.
Terdapat enam domain dalam arsitektur SPBE, yaitu domain layanan SPBE, domain proses bisnis, domain data dan informasi, domain aplikasi SPBE, domain infrastruktur SPBE, dan domain keamanan SPBE.
Dari keenam domain tersebut yang paling penting untuk ditetapkan dan disepakati adalah domain proses bisnis. Menurutnya, domain proses bisnis ini menjadi landasan untuk bisa menentukan layanan yang diberikan yang selanjutnya akan menjadi domain layanan.
“Kemudian dari proses bisnis dan layanan ini pasti akan membutuhkan data dan informasi. Itu yang kelak akan menjadi domain data dan informasi,” tuturnya.
Setelah domain layanan SPBE, domain proses bisnis, domain data dan informasi sudah diidentifikasi dan ditetapkan di lingkup Kementerian PANRB, maka hal tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan tiga domain lainnya yakni domain aplikasi SPBE, infrastruktur SPBE dan domain keamanan SPBE. Diharapkan, dengan adanya arsitektur SPBE dengan enam domain tersebut akan meningkatkan awareness terhadap pembangunan aplikasi.
Cahyono mengatakan, arsitektur SPBE tersebut disusun untuk jangka waktu lima tahun ke depan. Dalam Perpres Nomor 95/2018 tentang SPBE, setiap instansi diamanatkan untuk menyusun arsitektur SPBE sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yaitu dalam jangka waktu lima tahun.
“Kementerian PANRB dapat menyiapkan sistem-sistem yang terintegrasi sesuai dengan amanat yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo terkait ASN Digital yang ditindaklanjuti melalui arahan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo,” ujar Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Cahyono Tri Birowo, Minggu (12/12/2021).
Terdapat beberapa urgensi dalam penyiapan arsitektur SPBE Kementerian PANRB tersebut. Pertama, sesuai dengan arahan Menteri PANRB bahwa Kementerian PANRB harus menjadi role model dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya terkait SPBE.
Kedua, aplikasi-aplikasi yang dibangun di lingkup Kementerian PANRB perlu dilakukan integrasi. Terakhir, terkait dengan harapan ke depan dari Presiden Jokowi mengenai penyederhanaan birokrasi, ASN Digital, dan manfaat teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Dari ketiga hal tersebut, maka di dalam Peraturan Presiden Nomor 95/2018 tentang SPBE itu diamanatkan untuk menyusun arsitektur SPBE yang memastikan integrasi. Hal ini meliputi data dan proses bisnis yang tumpang tindih, aplikasi yang banyak, serta bagaimana kita bisa menyelaraskannya ke dalam kebijakan SPBE nasional,” imbuhnya.
Baca juga: Menpan RB Pastikan Penerapan Digitalisasi Tak Rugikan PNS
Untuk diketahui, Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, aplikasi, infrastruktur SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan pemerintah yang terintegrasi.
Terdapat enam domain dalam arsitektur SPBE, yaitu domain layanan SPBE, domain proses bisnis, domain data dan informasi, domain aplikasi SPBE, domain infrastruktur SPBE, dan domain keamanan SPBE.
Dari keenam domain tersebut yang paling penting untuk ditetapkan dan disepakati adalah domain proses bisnis. Menurutnya, domain proses bisnis ini menjadi landasan untuk bisa menentukan layanan yang diberikan yang selanjutnya akan menjadi domain layanan.
“Kemudian dari proses bisnis dan layanan ini pasti akan membutuhkan data dan informasi. Itu yang kelak akan menjadi domain data dan informasi,” tuturnya.
Setelah domain layanan SPBE, domain proses bisnis, domain data dan informasi sudah diidentifikasi dan ditetapkan di lingkup Kementerian PANRB, maka hal tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan tiga domain lainnya yakni domain aplikasi SPBE, infrastruktur SPBE dan domain keamanan SPBE. Diharapkan, dengan adanya arsitektur SPBE dengan enam domain tersebut akan meningkatkan awareness terhadap pembangunan aplikasi.
Cahyono mengatakan, arsitektur SPBE tersebut disusun untuk jangka waktu lima tahun ke depan. Dalam Perpres Nomor 95/2018 tentang SPBE, setiap instansi diamanatkan untuk menyusun arsitektur SPBE sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yaitu dalam jangka waktu lima tahun.
(thm)