7 Cara Korupsi Pejabat Negara, Nomor 6 Paling Banyak
Minggu, 12 Desember 2021 - 06:00 WIB
3. Penyalahgunaan Wewenang
Dalam Undang-Udang Administrasi Pemerintah (UUAP) Penyalahgunaan wewenang merupakan gebus yang terdiri dari tiga spesies yang berbeda-beda yakni, melampaui wewenang, mencampur adukan wewenang, bertindak sewenang- wenang. UUAP tidak menjelaskan pengertia penyalahgunaan wewenang, ia hanya mengkualifikasi 3 jenis spesies penyalahgunaan wewenang sebagaimana disebut di atas.
Dikaitkan dengan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam menguji penyalahgunaan wewenang vide pasal 21 UUAP harus dilihat dalam konteks yang terbatas yakni semata dalam aspek engujian penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan Negara.
4. Gratifikasi
Gratifikasi yang merupakan tindakan pemberian hadiah yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara. Gratifikasi pada dasarnya adalah suap, bedanya hanya terletak adanya kesepakatan. Suap telah terikat dengan kesepakatan sedangkan gratifikasi tidak. Tetapi gratifikasi yang tidak dilaporkan pejabat negara kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya adalah pelanggaran yang masuk kategori korupsi.
Gratifikasi dapat berupa uang,barang,diskon,pinjaman tanpa bunga, tiket pesawat,liburan dan biaya pengobatan serta fasilitas-fasilitas lainnya. Hal ini diatur dalam Pasal 12B dan 12 C UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
5. Mark Up dan Mark Down
Mark up adalah menaikkan atau menggelembungkan pembiayaan atau pengeluaran anggaran dari yang sebenarnya. Biasanya dilakukan dengan dengan menambah anggaran per item kegiatan. Sebaliknya, mark down adalah menurunkan atau memperkecil anggaran, kapasitas barang dan sebagainya dengan tujuan kentungan, misalnya subsidi negara.
Dalam Undang-Udang Administrasi Pemerintah (UUAP) Penyalahgunaan wewenang merupakan gebus yang terdiri dari tiga spesies yang berbeda-beda yakni, melampaui wewenang, mencampur adukan wewenang, bertindak sewenang- wenang. UUAP tidak menjelaskan pengertia penyalahgunaan wewenang, ia hanya mengkualifikasi 3 jenis spesies penyalahgunaan wewenang sebagaimana disebut di atas.
Dikaitkan dengan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam menguji penyalahgunaan wewenang vide pasal 21 UUAP harus dilihat dalam konteks yang terbatas yakni semata dalam aspek engujian penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan Negara.
4. Gratifikasi
Gratifikasi yang merupakan tindakan pemberian hadiah yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara. Gratifikasi pada dasarnya adalah suap, bedanya hanya terletak adanya kesepakatan. Suap telah terikat dengan kesepakatan sedangkan gratifikasi tidak. Tetapi gratifikasi yang tidak dilaporkan pejabat negara kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya adalah pelanggaran yang masuk kategori korupsi.
Gratifikasi dapat berupa uang,barang,diskon,pinjaman tanpa bunga, tiket pesawat,liburan dan biaya pengobatan serta fasilitas-fasilitas lainnya. Hal ini diatur dalam Pasal 12B dan 12 C UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
5. Mark Up dan Mark Down
Mark up adalah menaikkan atau menggelembungkan pembiayaan atau pengeluaran anggaran dari yang sebenarnya. Biasanya dilakukan dengan dengan menambah anggaran per item kegiatan. Sebaliknya, mark down adalah menurunkan atau memperkecil anggaran, kapasitas barang dan sebagainya dengan tujuan kentungan, misalnya subsidi negara.
Lihat Juga :
tulis komentar anda