7 Cara Korupsi Pejabat Negara, Nomor 6 Paling Banyak

Minggu, 12 Desember 2021 - 06:00 WIB
loading...
7 Cara Korupsi Pejabat...
Korupsi merugikan perekonomian negara hingga menghambat pemenuhan HAM warga negara. Foto/antara
A A A
JAKARTA - Korupsi pada dasarnya tumbuh sepanjang usia manusia. Modus-modus korupsi juga berkembang seiring kemajuan peradaban manusia sendiri. Indonesia sampai hari ini masih terus berjuang membersihkan praktik korupsi.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Hari Antikorupsi Sedunia menyampaikan lembaganya menerima 1.838 laporan dengan nilai Rp7,48 miliar sepanjang 2021, Rp1,8 miliar di antaranya ditetapkan sebagai keuangan milik negara.

Tidak hanya mengganggu perekonomian negara dan kesejahteraan masyarakat, korupsi bahkan telah mengganggu pemenuhan HAM dan akses terhadap kebutuhan dasar warga negara. Tetapi faktanya praktik korupsi masih tumbuh subur dengan beragam modusnya.

Baca juga: Jokowi Instruksikan Kejar Buronan Korupsi, Daftar No 1 Harun Masiku

Berikut tujuh cara korupsi oknum pejabat negara yang diolah dari KPK, ICW dan berbagai sumber lain.

1. Suap
Suap adalah segala bentuk pemberian berupa uang, barang, jasa, atau janji yang bertujuan mempengaruhi keputusan dari penerima suap. Praktik suap ditemukan dari penunjukkan pejabat, penunjukkan rekanan pengadaan barang sampai penyidikan, penuntutan bahkan putusan pengadilan.

2. Penggelapan dalam Jabatan
Penggelapan dalam jabatan termasuk ke dalam kategori yang sering dimaksud sebagai penyalahgunaan jabatan, yakni tindakan seorang pejabat pemerintah dengan kekuasaan yang dimilikinya melakukan penggelapan laporan keuangan, menghilangkan barang bukti atau membiarkan orang lain menghancurkan barang bukti yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara merugikan negara.

3. Penyalahgunaan Wewenang
Dalam Undang-Udang Administrasi Pemerintah (UUAP) Penyalahgunaan wewenang merupakan gebus yang terdiri dari tiga spesies yang berbeda-beda yakni, melampaui wewenang, mencampur adukan wewenang, bertindak sewenang- wenang. UUAP tidak menjelaskan pengertia penyalahgunaan wewenang, ia hanya mengkualifikasi 3 jenis spesies penyalahgunaan wewenang sebagaimana disebut di atas.

Dikaitkan dengan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam menguji penyalahgunaan wewenang vide pasal 21 UUAP harus dilihat dalam konteks yang terbatas yakni semata dalam aspek engujian penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan Negara.

Baca juga: ICW: Momentum Hakordia 2021 Layak Dirayakan dengan Rasa Sedih

4. Gratifikasi
Gratifikasi yang merupakan tindakan pemberian hadiah yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara. Gratifikasi pada dasarnya adalah suap, bedanya hanya terletak adanya kesepakatan. Suap telah terikat dengan kesepakatan sedangkan gratifikasi tidak. Tetapi gratifikasi yang tidak dilaporkan pejabat negara kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya adalah pelanggaran yang masuk kategori korupsi.
Gratifikasi dapat berupa uang,barang,diskon,pinjaman tanpa bunga, tiket pesawat,liburan dan biaya pengobatan serta fasilitas-fasilitas lainnya. Hal ini diatur dalam Pasal 12B dan 12 C UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

5. Mark Up dan Mark Down
Mark up adalah menaikkan atau menggelembungkan pembiayaan atau pengeluaran anggaran dari yang sebenarnya. Biasanya dilakukan dengan dengan menambah anggaran per item kegiatan. Sebaliknya, mark down adalah menurunkan atau memperkecil anggaran, kapasitas barang dan sebagainya dengan tujuan kentungan, misalnya subsidi negara.

Baca juga: Pimpinan KPK Sebut Tak Semua Penyimpangan Harus ke Pengadilan

6. Penyalahgunaan Anggaran
Modus korupsi ini adalah menggunakan anggaran tidak sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan sehingga ada keuntungan yang diperoleh. Berdasarkan data laporan ICW, penyalahgunaan adalah modus korupsi paling banyak ditemukan sejak 2015 hingga 2018. Sampai laporan hasil pemantuan terakhir ICW pada 2021, penyalahgunaan anggaran berada di posisi ketia terbanyak dalam modus korupsi.

7. Proyek dan Laporan Fiktif
Proyek fiktif yaitu proyek atau kegiatan yang sebenarnya tidak dilakukan tetapi anggarannya dicairkan. Kegiatannya pun tetap dilaporkan seolah-olah telah dilaksanakan. Modus ini dilakukan dengan membuat proposal sub-proyek yang tidak jelas untuk meningkatkan biaya pengadaan proyek utama.

MG10- Soraya Balqis
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Penunjukan Luke Thomas...
Penunjukan Luke Thomas Dinilai Mencerminkan Meritokrasi di DSI
Arab Saudi Kebut Pembangunan...
Arab Saudi Kebut Pembangunan Jeddah Tower 1.000 Meter, Gedung Tertinggi di Dunia Kalahkan Burj Khalifa
Volkswagen Memangkas...
Volkswagen Memangkas Produksi Pabriknya di Jerman, Ini Pertimbangan
Berita Terkini
Soroti Masalah Bangsa,...
Soroti Masalah Bangsa, Jaringan Cendekiawan Muda Ajukan 7 Tuntutan
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Sony Sonjaya Bungkam...
Sony Sonjaya Bungkam Jelang Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi MBG
Kabar Duka, Mantan KSAL...
Kabar Duka, Mantan KSAL Laksamana TNI Purn Achmad Sutjipto Meninggal Dunia
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Resmi Masuk Daftar Belanja...
Resmi Masuk Daftar Belanja TNI AU, Ini Spesifikasi Chengdu J-10C Buatan China yang Akan Perkuat Langit Indonesia
Infografis
7 Negara Penghafal Alquran...
7 Negara Penghafal Alquran Terbanyak di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved